Info Penting untuk Pengendara Kendaraan Sumbu 3

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan melarang sementara kendaraan barang sumbu tiga ke atas melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada puncak arus balik libur cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu, 31 Oktober, hingga Ahad, 1 November 2020. Larangan dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan di jalur bebas hambatan.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemkot Depok dan Health Care BNN Lakukan Ini

“Ini berlaku Sabtu malam sampai Minggu pagi pukul 08.00 WIB,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi pada Kamis (29/10/2020) dilansir dari laman Tempo.

Budi Setiyadi menjelaskan, saat puncak arus balik berlangsung, kendaraan barang dari arah timur menuju barat akan dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV. Kendaraan-kendaraan tersebut baru dibolehkan kembali masuk ke jalur bebas hambatan melalui Gerbang Tol Cikarang Barat.

Baca Juga:  Terapkan PSBB, Wali Kota Cirebon Putuskan Meniadakan Shalat Jumat

Kepadatan volume lalu-lintas saat arus balik diperkirakan didominasi kendaraan yang berasal dari arah timur, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah. Budi Setiyadi belum bisa memastikan prediksi peningkatan volume kendaraan dibandingkan dengan lalu-lintas rata-rata harian.

Baca Juga:  Ini yang Akan Dilakukan Presiden Jokowi dalam Melindungi Pers Nasional

Adapun pembatasan kendaraan barang sebelumnya telah dilakukan saat puncak arus mudik 27-28 Oktober untuk mencegah kemacetan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat kendaraan meninggalkan Jakarta pada 27 Oktober mencapai 147 ribu kendaraan. Sedangkan untuk 28 Oktober, Jara Marga belum menyampaikan pembaruan informasi. (Red)