Ada Kendala Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Begini Caranya

JABARNEWS | BANDUNG – Ada kabar penting bagi para peserta BPJS Kesehatan. Peserta harus melakukan registrasi ulang. Bagaimana caranya?

Dalam keterangan resmi pihak BPJS Kesehatan, bahwa registrasi ulang bisa dilakukan mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), Tidak semua peserta harus melakukan registrasi ulang.

Peserta yang harus melakuan registrasi adalah peserta JKN-KIS yang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Meter. Iqbal Anas Maruf, mengatakan pendaftaran ulang dibutuhkan sebab sebagian informasi partisipan belum dilengkapi dengan NIK.

“Jumlahnya (yang butuh pendaftaran ulang) tidak banyak. Bila dapat menampilkan e-KTP buat pembaharuan, langsung aktif dikala itu,” ungkap Iqbal dilansir dari Kompas, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga:  Wujud Program BRI Peduli, BRI Berikan Mobil Ambulance Kepada Kodim 0619 Purwakarta

Apabila partisipan BPJS Kesehatan tidak melaksanakan pendaftaran ulang, hingga kartunya hendak dinonaktifkan sedangkan.

“Kartunya sedangkan belum dapat digunakan. Wajib di- update KK/ KTP,” kata Iqbal.

Cara cek yang harus registrasi ulang – Peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui: Aplikasi Mobile JKN – Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400 – BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 – Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit – Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga:  Kota Bandung Siapkan 20 Pos Pengamanan Saat Libur Nataru

Cara registrasi ulang – Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi: – Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu – Petugas BPJS SATU! di RS – BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Iqbal berkata partisipan BPJS cuma butuh mempersiapkan gambar KTP/KK serta kartu partisipan (KIS).

“Bila telah memberi tahu pembaruan informasi, hingga status kepesertaannya hendak diaktifkan kembali dalam waktu optimal 1×24 jam,” kata Iqbal.

Pendaftaran ulang sebagian partisipan ini ialah progam dari BPJS Kesehatan, ialah Program Pendaftaran Ulang (GILANG).

Program ini diadakan buat menindaklanjuti saran KPK, hasil audit BPKP tahun novel 2018, serta hasil rapat bersama departemen/lembaga.

Baca Juga:  Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Terkait FPI

BPJS Kesehatan membagikan peluang kepada warga melaksanakan pembaruan informasi apabila pada kartu KIS belum terisi informasi No Induk Kependudukan (NIK), ataupun telah terisi tetapi belum cocok dengan KTP ataupun belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Perihal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang- Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan kalau tiap penduduk harus mempunyai NIK.

Tidak hanya itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kalau Kartu Indonesia Sehat sangat sedikit muat nama serta no bukti diri partisipan yang teregistrasi dengan NIK, kecuali buat balita baru lahir. (Red)