Polisi Gerebek Rumah di Tasik, Diduga Dijadikan Gudang Miras

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sebuah rumah di Kampung Tajur, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Minggu (1/11/2020) digerebek polisi.

Rumah tersebut diduga menjadi gudang penyimpanan minuman keras. Polisi mendapatkan ratusan liter minuman keras siap edar dari dalam rumah tersebut.

Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang resah atas aktivitas di salah satu rumah di sekitarnya yang diduga menjual minuman keras.

Baca Juga:  Meski Belum Ada Keputusan, Goa Sunyaragi Cirebon Nekat Mau Dibuka

Kecurigaan itu diketahui warga karena banyaknya warga yang tidak dikenal hilir mudik ke rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan setelah yakin langsung melakukan penggerebekan.

“Awalnya kita kesulitan untuk masuk ke dalam rumah karena dikunci pemiliknya yang kabur. Kita akhirnya melakukan upaya paksa memasuki rumah dengan membongkar dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya sekitar 600 liter minuman keras jenis tuak kita amankan,” sebutnya dilansir dari laman Merdeka.com.

Baca Juga:  Ahmad Nahkodai Karang Taruna Kecamatan Campaka, Ini Visi Misinya

Minuman keras tersebut disimpan di dapur rumah dan dikemas di sejumlah jeriken. “Semua minuman keras ini kita sita untuk dijadikan barang bukti nanti,” katanya.

Baca Juga:  Kementan Sidak Pasar Leuwipanjang Purwakarta, Ini Hasilnya

Meski Polisi berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras, namun pemiliknya tidak ikut diamankan. Diduga sang pemilik sudah mengetahui adanya penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Kita akan lakukan penyelidikan dan pengembangan atas ditemukannya gudang miras ini,” tutupnya. (Red)