Soal Pemda Naikkan UMP, Ini Respons Menaker

JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah gubernur memutuskan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021, meskipun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran yang menyebut tak ada kenaikan upah minimum tahun depan.

Gubernur yang memutuskan kenaikan UMP tahun depan antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Yogyakarta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP asimetris.

Baca Juga:  Lunas sejak 2 Tahun Lalu, Warga Perum Griya Ciwangi Purwakarta Tak Kunjung Terima Sertifikat

Ida sebelumnya meminta para gubernur se-Indonesia menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Bank BJB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Jabodetabek

Namun demikian, Ida berujar SE yang dikeluarkannya sejatinya hanya referensi untuk menentukan UMP.

“Sehingga kalau ada pertimbangan lain, daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent,” ujar dia dilansir dari laman Tempo.co, Minggu (1/11/2020).

Ida mengatakan SE diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19, terkait dengan penetapan upah minimum 2021.

Baca Juga:  Bantu Pengungsi Banjir Serdang Bedagai, Darma Wijaya Borong Sembako di Pasar Rakyat

“Apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan UM-nya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan,” ujar dia. (Red)