Soal Pemda Naikkan UMP, Ini Respons Menaker

JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah gubernur memutuskan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021, meskipun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran yang menyebut tak ada kenaikan upah minimum tahun depan.

Gubernur yang memutuskan kenaikan UMP tahun depan antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Yogyakarta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP asimetris.

Baca Juga:  UU Cipta Kerja Belum Ada Implementasi di Lapangan, DPD RI: Bukti Konkritnya Mana?

Ida sebelumnya meminta para gubernur se-Indonesia menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Ade Yasin Positif Covid-19, Ini Pesan Yang Disampaikannya

Namun demikian, Ida berujar SE yang dikeluarkannya sejatinya hanya referensi untuk menentukan UMP.

“Sehingga kalau ada pertimbangan lain, daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent,” ujar dia dilansir dari laman Tempo.co, Minggu (1/11/2020).

Ida mengatakan SE diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19, terkait dengan penetapan upah minimum 2021.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 20 Juni 2022

“Apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan UM-nya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan,” ujar dia. (Red)