Tolak Omnibus Law, Ratusan Massa Grudug Gedung DPRD Kota Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Ratusan buruh dari FSPMI dan KSPI kembali berorasi di depan Balaikota Cirebon gedung DPRD Kota Cirebon, terkait dalam tuntutannya menolak secara tegas Undang – Undang Ciptakerja Omnibus Law.

Dari pantauan dilapangan Ratusan buruh yang tergabung dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) berorasi di depan gedung DPRD Kota Cirebon, mereka menolak UU Omnibus Law.

Tidak hanya itu, mereka juga ingin bertemu dan beraudiensi dengan Walikota serta Anggota legislatif DPRD kota Cirebon. dengan mendapatkan pengawalan yang cukup ketat dari jajaran aparat TNI dan Polri Cirebon kota.

Baca Juga:  Mobil Rombongan Pemudik Tiba-tiba Terbakar hingga Tersisa Kerangka

Walikota Cirebon, H. Nashrudin Aziz di dampingi wakil ketua DPRD kota Cirebon, Forkopimda dan jajaran menemui para buruh di depan Balaikota dan DPRD Kota Cirebon.

Di depan para buruh, Walikota Cirebon, Nashrudin Aziz menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan draft untuk disampaikan ke pemerintah pusat dan pemerintah propinsi.

“Pada prinsipnya apa yang diperjuangkan dari para buruh dan di inginkan, akan kami teruskan baik ditingkat pemerintah pusat juga propinsi,” Katanya.

Baca Juga:  Oded Positif Covid-19, Sekda Kota Bandung: Semuanya Normal

Ia pun berharap, buruh dan para pengusaha bisa bersinergi, Sehingga roda ekonomi tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.

“Selain berjuang, kita juga harus terus berdoa agar para hati pemilik kebijakan terketuk hatinya bisa mencair sehingga ada titik temu,” katanya.

Sementara itu, Ketua FSPMI Cirebon Raya, Asep Ferdiantono, mengatakan, bahwa hari ini FSPMI dan KSPI melakukan aksi serupa di 24 propinsi secara serentak. Ada sekira di 200 kota kabupaten melakukan unjuk rasa yang sama.

“Sekarang kami melakukan aksi di Balaikota dan DPRD kota Cirebon. Kami meminta dari perwakilan DPRD dan Wali Kota Cirebon, atau pemerintah kita untuk meminta kepada presiden untuk mengeluarkan Perpu mencabut UU Cipta Kerja,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan Nepotisme dan Pungli Rekrutmen THL Satpol PP Purwakarta, Begini Tanggapan Sekda

Selain itu pihaknya juga meminta hal yang sama agar DPRD dan Walikota Cirebon untuk meminta kepada DPR RI, melakukan legislatif refiuw membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

“Dan kami pun meminta untuk mengirimkan penolakan, kepada menaker dan gubernur dimana mengeluarkan dimana kebijakan upah minimum di tahun 2021,” tutupnya. (Arn)