JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berencana mengubah status Perseroan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan Terbatas (PT) untuk meningkatkan sektor perekonomian sangat terdampak pandemi Covid-19.
“Kami eksperimen di Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu,” kata Emil, sapaan akrabnya usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Senin (2/11/2020).
Dengan hal tersebut, ucap Emil, pihak legislatif memiliki waktu dua bulan untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemprov Jabar di BPR tersebut. Sehingga, lanjut dia, Pemprov Jabar mempunyai dasar hukum yang lebih baik.
Emil menjelaskan yang paling urgen yakni mengenai Raperda tentang perubahan atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum perlindungan masyarakat.
Kemudian, sambung Emil, ada amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengurus sanksi terkait penegakan hukum tidak hanya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tapi di level Perda.
“Yang paling urgent Perda tentang ketertiban keamanan mengenai Covid-19 dan lain-lain,” jelasnya.
Emil juga memgungkapkan, karena adanya perubahan ekonomi, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berubah. Hal tersebut juga mengakibatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga harus direvisi.
“Itu tadi dalam rapat Paripurna disetujui,” tutupnya. (Rnu)