Fraksi Demokrat DPRD Jabar Sebut Ada Kongkalikong Dalam Bahasan Perda RPJMD

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah menyebut ada permainan dalam penyelenggaraan Rapat Paripurna tentang RAPBD dan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Pembahasan Perubahan Prompemperda Tahun 2020.

Pasalnya, kata dia, Rapat Paripurna tersebut tidak dirumuskan dan tidak ada agendanya dalam Badan Musyawarah (Bamus). Terlebih, lanjut Sugianto, usulan Gubernur tentang Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perda No 8 Tahun 2019 ditolak dan tidak dilanjutkan dibahas oleh DPRD Jabar.

“Saya sesungguhnya kaget dengan agenda Rapat Paripurna tadi bahwa berdasarkan hasil keputusan Rapat Bamus beberapa hari lalu bahwa usulan Gubernur tentang Perda RPJMD Perda No 8 tahun 2019 itu ditolak, tidak dilanjutkan dibahas oleh DPRD tetapi tadi di dalam rapat ini ada, masuk itu,” kata Sugianto kepada jabarnews.com di Ruangan Fraksi Demokrat DPRD Jabar, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:  Keterisian Tempat Tidur Menurun, RS di Bogor Mulai Bongkar Tenda Darurat

“Saya takutnya ini ada permainan. Saya curiga, sudah ada jelas keputusan rapatnya Bamus menolak tapi oleh Bapemperda dimasukan dalam laporannya ini,” tambahnya.

Sugianto menjelaskan, DPRD Jabar tidak membahas Perda RPJMD tersebut karena ada perubahan janji politik Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang argumentasinya tidak logis dan beralasan Covid-19.

Baca Juga:  Dalam Waktu Dekat Terminal Multimoda Segera Dibangun di Bekasi

Tak hanya itu, dia menduga ada kongkalikong antara Bapemperda dan pihak terkait sehingga Perda RPJMD tersebut dapat dibahas di Rapat Paripurna. Padahal, sambung Sugianto, sekitar 60 anggota Bamus menolak untuk dibahas lebih lanjut.

“Nah, itu kami tolak di Bamus. Nah, kenapa tiba-tiba ini ada, pintunya lewat mana? Bapemperda? Bapemperda seperti apa pembahasannya sedangkan Bapemperda itu di bawah Bamus, sedangkan Bamus itu forum tertinggi setelah Paripurna,” jelasnya.

Baca Juga:  Longsor Tutup Rel Kereta Api, Ratusan Penumpang di Stasiun Purwakarta Dialihkan

Sugianto mengungkapkan, seharusnya Bapemperda bekerja sesuai dengan keputusan yang keluar dari Rapat Bamus dan memgikuti aturan sistem, azas, dan tata tertib yang berlaku di DPRD Jabar.

“Itu melanggar tata tertib. Dewan bekerja sesuai yang telah diagendakan oleh Badan Musyawarah. Jadi dia mengesahkan di luar keputusan Bamus,” ungkapnya.

“Ada apa dibelakang ini semua. Kok DPRD bekerjanya seperti ini. Pertanyaan saya, apa ada menerima sesuatu? Karena dia melanjutkan pembahasan itu? Atau apa? Ini harus jelas dulu,” tutupnya. (Rnu)