Unjuk Rasa, Buruh KBB: Kenaikan UMK 2021 Adalah Harga Mati

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ngamprah, Senin (2/11/2020). Bahkan, mereka tetap demo meski sempat turun hujan.

Para buruh berharap dapat bertemu dengan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Akan tetapi, Aa Umbara tidak berkantor, sehingga para buruh merasa semakin kecewa.

Baca Juga:  Gagal Nyalip Bus, Pengendara Motor Tewas di Tasikmalaya

“Kami jauh-jauh datang ke sini untuk menentukan sikap, bahwa buruh tetap menolak UU Omnibus Law, yang sangat merugikan buruh,” kata Ketua DPC Konfederasi SPSI KBB Dadang Ramon di sela-sela aksi.

Menurut dia, ketidakhadiran bupati menjadi cerminan ketidakberpihakannya kepada buruh. Ini menjadi sinyal bahwa bupati tidak mau peduli dan memperhatikan nasib buruh, yang saat ini merasa digembosi oleh omnibus law UU Cipta Kerha.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bogor, Ngaku Masih Ada Sabu di Rumahnya

Ketua DPC SPN KBB Budiman menuntut agar bupati membuat rekomendasi penolakan UU Cipta Kerja ke pemerintah pusat. Termasuk juga membuat rekomendasi kepada gubernur bahwa upah minimum KBB naik 8,51 persen.

Sekalipun, kata dia, Kementerian Tenaga Kerja RI telah menegaskan bahwa upah minimum pada tahun 2021 tidak naik. Budiman menekankan, kenaikan UMK Bandung Barat merupakan harga mati bagi buruh.

Baca Juga:  Tangkuban Perahu Ditutup Selama Tiga Hari

“Kenaikan UMK KBB 2021 sebesar 8,51 persen adalah harga mati. Kami menuntut bupati buat rekomendasi kenaikan, cabut UU Cipta Kerja, dan realisasikan janji politik saat pilkada lalu,” tegasnya. (Yoy)