Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kadis dan 2 Kades di Karawang Dihentikan

JABARNEWS | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala dinas dan dua orang kepala desa pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), karena tidak menemukan unsur pelanggarannya.

“Kami sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala dinas dan dua orang kades,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Karawang, Charles Silalahi, Senin (2/11/2020) dilansir dari laman Antara.

Baca Juga:  Jembatan Ambruk, Truk Tangki Nyungsep di Cianjur

Charles mengaku sudah melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut dengan memintai keterangan saksi-saksi, termasuk memintai keterangan seorang kepala dinas dan dua orang kades yang diduga melanggar netralitas itu.

Menurut dia, sesuai dengan informasi awal, Bawaslu Karawang tidak menemukan adanya unsur pelanggaran netralitas dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Hendak Perang Sarung, Sejumlah Bocah Diamankan Polres Cianjur

“Orang yang bersangkutan (seorang kepala dinas) tidak hadir dalam kegiatan kampanye yang dimaksud. Jadi Bawaslu memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas aparatur sipil negara,” kata Charles.

Sedangkan mengenai dugaan pelanggaran netralitas dua kepala desa di Kecamatan Lemahabang, Karawang, Bawaslu setempat juga tidak menemukan adanya unsur pelanggaran. Sehingga penanganannya tidak dilanjut.

Baca Juga:  BPBD Waspadai Potensi Pergerakan Tanah di Bantarkalong Tasikmalaya

Ia menyampaikan, dalam proses penanganan pelanggaran, Bawaslu Karawang tidak mudah untuk melakukan pembuktian terhadap suatu pelanggaran. Tetapi diakui hal itu menjadi tantangan bagi Bawaslu Karawang untuk mewujudkan keadilan pada Pilkada Karawang. (Red)