Polresta Tasikmalaya Ungkap Sembilan Kasus Narkotika dalam Sebulan

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Selama Oktober 2020, sebanyak sembilan tersangka dari sembilan kasus narkotika di Tasikmalaya berhasil diungkap Polresta Tasikamalaya. Tiga di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Enam kasus adalah sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat terlarang,” kata dia, saat konferensi pers, Selasa (3/11/2020).

Ia mengatakan dari sembilan kasus itu, total barang bukti yang disita polisi antara lain sabu-sabu sekira 47,7 gram, daun ganja kering 9,46 gram, dan tembakau sinteris 25 gram.

Baca Juga:  Edwin Senjaya: Pemuda Sangat Berperan dalam Proses Pembangunan Demokrasi

Sementara, obat terlarang yang disita mencapai belasan ribu butir, antara lain hexymer sekira 14 ribu butir, tramadol 428 butir, dan trihex 937 butir.

“Barang-barang itu rata-rata dipesan dari wilayah Jakarta. narkotika itu didistribusikan di wilayah Tasikmalaya. Pengedar umumnya menyasar kalangan remaja dalam pengedarannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Mau Mudik? Lengkapi Syarat Berikut

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika itu. “Kita perlu berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain,” kata dia.

Doni mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya. Tersangka kasus sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis, akan dikenakan pasal sesuai yang ada di UU Narkotika. Sementara tersangka kasus obar terlarang akan dikenakan pasal yang ada di UU Kesehatan.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Harap Vaksinasi Booster Bisa Putus Mata Rantai Covid-19

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengonsumsi narkotika. Sebab, mengonsumsi narkotika adalah perbuatan melanggar hukum dan berbahaya untuk kesehatan.

“Kita juga warning para pengedar. Kita akan hukum dengan tegas. Kita tak akan kompromi dalam kasus narkotika,” kata dia. (Red)