Kemarin Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Langsung Gugat ke MK

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani undang-undang cipta kerja menjadi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) kemari.

Namun berselang sehari saja, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu langsung digugat oleh serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu yang serikat buruh yang melayangkan gugatan ke MK hari ini, Selasa 3 November 2020 adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Juga:  Miris, Begini Nasib Pedagang Teh Bah Butong Ditengah Pandemi

“Pagi ini sudah didaftarkan (ke MK), nanti kita akan update secepatnya. Sebenarnya kita sudah siap sejak kemarin aksi 2 November yang dilakukan KSPI,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, Selasa (03/11/2020).

Ia mengatakan, langkah judicial review ini dilakukan pihaknya sebagai bentuk protes atas disahkannya UU Cipta Kerja.

“Dalam UU Cipta Kerja ini banyak aturan-aturan yang merugikan buruh.” ujarnya

Selain itu, sambung Kahar, pihaknya bersama rekan-rekan buruh pun akan terus melakukan aksi unjuk rasa.

Baca Juga:  Dua Oknum Pegawai Jasindo Terlibat Korupsi AUTP 2020 di Serdang Bedagai

“Tentu saja selain ke Mahkamah Konstitusi, aksi-aksi akan terus dilakukan oleh buruh,” sebutnya.

Rencananya aksi unjuk rasa ini akan dilakukan KSPI dan elemen buruh lainnya pada 9 November mendatang di sekitaran Gedung DPR RI.

“Dalam hal ini kami meminta kepada DPR untuk dilakukan apa yang disebut sebagai legislative review mengevaluasi lagi undang-undang yang kontroversial ini yang ditolak luas oleh masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Kemendes PDTT Pertahankan Status Badan Publik Informatif, Terima Penghargaan dari Ma'ruf Amin

Sementara itu, menurut Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Beberapa pasal tersebut antara lain:

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” katanya. (Red)