Soal Janji Politik, DPRD Jabar: Ridwan Kamil Tak Konsisten Ubah Perda RPJMD

JABARNEWS | BANDUNG – Polemik Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perda No 8 Tahun 2019 terus berlanjut. Pasalnya, dalam RPJMD tersebut berisi janji-janji politik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) yang dirubah dengan alasan pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jabar, Sugianto Nangolah mengatakan bahwa sebelumnya pembahasan Perda RPJMD telah ditolak oleh Rapat Badan Musyawarah (Bamus), kemudian di Rapat Paripurna dimasukan ke dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tunda Penyaluran Bansos Tunai di 8 Daerah yang Gelar Pilkada

“Alasannya kami tidak membahas itu karena perda itu adalah janji politik Gubernur yang sudah diucapkan dan dia sudah terpilih menjadi Gubernur sekarang. Nah, tidak layak dia rubah janji itu dengan alasan Covid-19,” kata Sugianto di DPRD Jabar, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, jika janji tersebut dirubah Gubernur Jabar tetap tidak akan mampu meralisasikannya. Mengingat, masa jabatan Gubernur tinggal 2 tahun.

Baca Juga:  Siapkan Roadmap Pemulihan Ekonomi Jabar, Begini Kata Ridwan Kamil

“Ini janji kampanye masa jabatan Gubernur tinggal 2 tahun lagi. Seandainya dirubahpun janji itu belum tentu dia bisa memenuhinya,” ucapnya.

Saat ini, ujar Sugianto, masyarakat dan DPRD Jabar menunggu janji-janji politik Ridwan Kamil pada saat Pilgub 2018.

Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa jika tidak bisa merealisasikan janji karena Covid-19, seyogyanya Ridwan Kamil menjelaskan dengan argumentasi yang jelas dan logis kepada masyarakat.

Baca Juga:  Mahasiswa Bandung gelar Aksi Demo Tolak RUU KPK

“Ya jelaskan saja. Kenapa harus merubah janji. Janji kok bisa dirubah. Janji itu janji politik,” tegasnya.

Dia menyebut, janji politik tersebut sudah dituangkan ke dalam RPJMD dalam bentuk Perda. Sugianto mengungkapkan, jika RPJMD tersebut dirubah maka Gubernur Jabar tidak konsisten dalam memegang janjinya.

“Janji itu sudah dituangkan Gubernur lewat RPJMD dan sudah dalam bentuk Perda. Karena dia sudah tidak konsisten,” tutupnya. (Rnu)