Bank bjb dan Pemkot Banjar Implementasi Layanan E-Retribusi di Pasar Tradisional

JABARNEWS | KOTA BANJAR – Bank bjb dan Pemerintah Kota Banjar bekerjasama dalam implementasi inovasi layanan digital E-restribusi di pasar tradisional, sebagai upaya mempermudah dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dari para pedagang pasar.

Terobosan di sektor perpajakan tersebut hadir dalam bentuk E-Retribusi pajak yang ditarik secara elektronik dan terpadu.

Sinergi dalam menghadirkan terobosan ini diikat melalui perjanjian kerja sama layanan perbankan yang ditandatangani oleh Direktur Komersial & UMKM bank bjb Nancy Adistyasari dan Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih di Bank bjb Kantor Pusat, Selasa (3/11/2020).

Direktur Komersial & UMKM bank bjb Nancy Adistyasari mengatakan kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk peran aktif bank bjb dalam mendorong optimalisasi serapan keuangan pemerintah terutama dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Aceh Utara Diguncang Gempa Tektonik, Dirasakan hingga Lohkseumawe

“Bank bjb hadir dalam perannya sebagai mitra kerja pemerintah dalam rangka mempermudah stakeholder untuk menjalankan program-program sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah secara berkesinambungan,” ujarnya.

Dukungan bank bjb sambung Nancy, hadirnya inovasi E-Retribusi yang berguna dan mempermudah masyarakat melalui elektronifikasi terkait layanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah.

“Diharapkan dengan kemudahan yang diberikan akan semakin meningkatkan antusiasme masyarakat, dalam hal ini para pedagang pasar, untuk berpartisipasi memperkuat keuangan daerah,” tandasnya.

Baca Juga:  Ayo Bayar Pajak Hari Ini di Pangandaran Bisa Dapat Hadiah

Skema penarikan retribusi non tunai ini dilakukan melalui pengaplikasian teknologi perangkat elektronik dan QRIS sebagai medium bayar. bank bjb menyediakan QRIS yang digunakan sebagai medium bayar bagi para pedagang. Cara penggunaannya, pedagang cukup melakukan scan QRIS ke perangkat elektronik yang dibawa oleh petugas.

Secara otomatis, saldo dompet elektronik pedagang akan berkurang sesuai nilai retribusi yang dibayarkan.

Sistem pembayaran E-Retribusi merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah pedagang dalam membayar retribusi. Selama ini pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dengan menggunakan QRIS.

Sekarang, dengan adanya E-Retribusi, pembayaran setoran cukup dilakukan menggunakan QRIS di mana penerapannya akan diperluas secara bertahap. Langkah ini menjadi angin segar yang searah dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian daerah melalui optimalisasi PAD.

Baca Juga:  PPP Belum Resmi Usung Uu Ruzhanul Ulum Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Alasannya

Penandatanganan juga dihadiri oleh Direktur Konsumer & Ritel bank bjb Suartini, Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan bank bjb Isa Anwari, Pemimpin Kantor Wilayah III bank bjb Nunung Suhartini, Asisten Umum, Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar Nursaadah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Banjar Irwan Adhiawan, Kepala Sub Bagian Kerja Sama Daerah Setda Kota Banjar Mierza Riadiyani, Kepala Bidang Perdagangan DKUKM&P Kota Banjar, dan Kepala Bina Pasar DKUKM&P Kota Banjar Bahria Ibrahim.(rilis)