Polres Ciamis Amankan Pelaku Yang Siap Edarkan 48 Ribu Obat Terlarang

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengamankan satu orang pengedar obat farmasi tanpa izin jenis Hexymer.

Kapolres Ciamis, AKBP. Dony Eka Putra mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, yang merupakan pengedar obat farmasi jenis Hexymer. Hasilnya 48.000 obat terlarang diamankan.

Baca Juga:  Penegak Hukum Diminta Berani Ungkap Dugaan Korupsi di DPRD Garut

“Pada hari Senin (2/11/2020), Satres Narkoba Polres Ciamis mengamankan tersangka DK (30). Dari tersangka, kami mengamankan sebanyak 48 toples,” ujar AKBP Dony Eka Putra alam kegiatan Konferensi Pers, di halaman Mapolres Ciamis, Rabu (4/10/2020).

Baca Juga:  Sabet Penghargaan Dunia, KH. E. Supriatna Mubarok Darussyifa Al-Fithroh: Alhamdulillah!

Dony menuturkan, obat Hexymer yang didapatkan tersangka DK ini, dari DPO yang berinisial O, warga Sukabumi, Jawa Barat.

“Jual beli obat farmasi tersebut dilakukannya oleh tersangka secara online atau menggunakan salah satu media sosial facebook,” katanya.

Baca Juga:  Perkara Motor, Seorang Pria di Tarutung Tega Bakar Teman Sendiri saat Asyik Main Game

Kepada petugas pelaku mengaku sudah puluhan kali mengedarkan obat untuk farmasi ini di wilayah Ciamis dan sekitarnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama15 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar. (Red)