Bapemperda DPRD Jabar Laporkan Tuduhan Permainan Perda RPJMD ke BK

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menyerahkan tuduhuan permainan ‘kongkalikong’ Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke Badan Kehormatan (BK).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Kusnadi mengatakan saat ini pihaknya sudah menyerahkan melaporkan tuduhan tersebut ke BK untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Sudah saya laporan ke BK. Tinggal nunggu saja nanti hasilnya,” kata Kusnadi saat dihubungi jabarnews.com, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:  Bupati Anne Optimis Libur Lebaran Tahun Ini Terjadi Lonjakan Pengunjung di Tempat Wisata Purwakarta

Dia menjelaskan, sebenarnya mekanisme pembentukan Perda RPJMD tersebut baru rencana awal (ranwal).

Kusnadi menyebut bahwa mekanisme pengambilan keputusan Perda tersebut menempuh beberapa tahap diantaranya disetujui Pimpinan untuk selanjutnya dimusyawarahkan, kemudian eksekutif membuat rancangan tentang RPJMD apa saja yang mau dirubah.

“Itu baru ranwal. Iya baru awal masih panjang. Jadi dibawa oleh pimpinan, lalu di musyawarahkan. Kemudian nanti eksekutif membuat apa saja RPJMD yang bisa diubah,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Kembali Periksa Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI Setelah Hasil Otopsi Keluar

Selain itu, lanjut Kusnadi, setelah RPJMD dirubah oleh eksekutif, akan dibawa ke Mendagri untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi sambung dia, Perda RPJMD akan dikaji oleh Gubernur Jabar untuk disetujui atau tidak.

Jika telah disetujui, ucap Kusnadi, kemudian akan dibahas oleh DPRD Jabar untuk dibuatkan Panitia Khusus (Pansus). Selain itu, dia menyampaikan sesuai UU bahwa RPJMD harus sesuai dengan RPJMN.

Baca Juga:  Begini Pengakuan Pelaku Penusukan KH Affandi Musyafa Banyuwangi

“Nanti setelah itu eksekutif mengembalikan ke DPRD untuk dibahas. Setelah itu baru kita membahas membentuk pansus,” tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jabar, Sugianto Nangolah menduga ada permainan dalam pembentukan Perda RPJMD yang berisi perubahan janji politik Gubernur Jabar. Dugaan adanya permainan tersebut diketahui karena pembahasan Perda RPJMD oleh Bapemperda tidak ada agenda kegiatannya di Badan Musyawarah (Bamus). (RNU)