Bejat! Pria Ini Manfaatkan Wanita Cantik Dapat Dua Keuntungan

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita cantik dengan modus pelaku mengancam korban dengan berencana menyebarkan video syur korban.

Diketahui pelaku berinisial (IW 48) merupakan Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dan korban berinisial (S 24).

Dalam aksinya tersebut, IW mengancam S dengan berencana menyebarkan video milik S yang menampilkan adegan syur S dengan pacarnya pada tahun 2015 silam. Dalam video tersebut S melakukan syur dengan pacarnya di di daerah perbatasan Majalengka, dan Ciamis.

Mengetahui aksi syur nya diketahui tersangka, korban bersama laki-laki yang saat itu pacarnya mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor. Melihat korban melarikan diri, IW berinisiatif menarik bagian belakang motor yang mengakibatkan korban terjatuh

Baca Juga:  Polres Purwakarta Berikan 'Kopi Manis'

Beberapa saat setelah terjatuh, mantan pacar S bisa melarikan diri. Adapun S, gagal melarikan diri dan mengalami patah pada bagian bahu kanannya.

“Korban mengancam akan menyebarkan video syur jika tidak menyerahkan uang. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp900 ribu,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolres Majalengka, Rabu (4/11/2020).

Setelah menerima uang dari S, dia kemudian diajak berobat ke dukun patah tulang di wilayah Kuningan. Namun, kebaikan IW itu tidak bertahan lama. Sepulang dari dukun, IW mengajak korban ke sebuah hotel, masih di wilayah Kuningan. Saat mengajak ke hotel itu, IW kembali mengancam akan menyebarkan video syurnya jika tidak menuruti kemauannya.

Setelah melampiaskan nafsunya di hotel, IW kemudian mengantarkan korban ke rumahnya. Kepada orang tuanya, pelaku mengatakan korban terserempet mobil.

Baca Juga:  Pembalap Valentino Rossi 'The Doctor' Resmi Gantung Helm

“Selang empat hari kemudian, IW meminta uang kembali lewat transfer. Karena takut video syurnya disebar, S mengirim sebesar Rp1,600.000,” jelas dia.

Aksi tidak terpuji tersangka sempat terhenti. Namun, selang beberapa tahun kemudian, pelaku kembali mencoba menghubungi S lewat telepon seluler. Dikarenakan nomor yang dihubungi tidak aktif, IW akhirnya datang langsung ke rumah korban.

“Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tuanya,” kata dia.

Usai mendapat nomor telepon seluler, IW kembali meneror, yang menyebabkan S menderita trauma. Pada teror sesi kedua ini, IW juga sempat meminta uang kepada korban. Namun, sebelum ancamannya berbuah manis, pelaku berhasil diringkus polisi.

Baca Juga:  Inilah Tiga Manfaat Dari Kacang Lima, Diantaranya Cegah Anemia

Aksi pelaku sendiri berakhir ketika keluarga S melaporkan peritiwa itu kepada petugas Polsek Kota Majalengka. Pada 29 Oktober 2020, keluarga korban datang ke Mapolsek Kota Majalengka, untuk menceritakan pengalaman yang dialami korban.

Mendapat laporan itu, petugas berinisatif untuk menjebak pelaku, dengan cara korban mengajak ketemuan di salah satu tempat di wilayah Majalengka Kota. Cara tersebut dilakukan karena keluarga korban tidak mengetahui alamat dari pelaku. Cara itu akhirnya berhasil menghentikan aksi pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 dan pasal 368 subsider pasal 369 dan pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka terancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Bismo. (Red)