Terjadi Pelanggaran Massal Terhadap Perda No. 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Maraknya berbagai macam reklame kampanye politik para bakal calon Bupati Purwakarta periode 2018-2023 sebelum masa kampanye resmi dianggap merupakan pelanggaran massal terhadap Perda No. 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame.

Dalam Perda tersebut, mengatur segala macam jenis reklame di luar kepentingan kedinasan Pemda merupakan subjek pajak yang harus membayar pajak reklame kepada Pemkab Purwakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Anas Ali Hamzah, Ketua Lembaga Kajian Strategis Kebijakan Pembangunan (eLKAP) Purwakarta menanggapi maraknya reklame bakal calon Bupati dalam berbagai bentuk seperti Billboard, Baliho dan spanduk.

Baca Juga:  Seorang Pasien Dicurigai Terjangkit Cacar Monyet di Tasikmalaya, Langsung Diisolasi

“Para calon pemimpin sudah memperlihatkan tindakan-tindakan pelanggaran terhadap Perda. Apalagi kalau sudah jadi Bupati. Ini ngeri!,” ujar Anas dalam gelaran Diskusi Bulanan eLKAP di Kantor Redaksi Jabar News Biro Purwakarta, Sabtu (14/10/2017).

Anas menuturkan seharusnya setiap media promosi yang dipasang di wilayah administrasi Kabupaten Purwakarta yang maksudnya untuk mempromosikan orang harus bayar pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh dinas terkait.

Lanjutnya, apabila subjek pajak itu ternyata tidak bayar pajak, maka pihak Satpol PP atau dinas terkait seharusnya tegas untuk membersihkan seluruh bentuk reklame para bakal calon Bupati.

Baca Juga:  Ternyata Sunda Nusantara dan Sunda Empire Tidak Sinkron, Berikut Penjelasannya

“Turunkan dulu semuanya, daftar dulu lah jadi subjek pajak yang baik, baru setelah itu pasang,” tambah Anas sambil memperlihatkan berkas salinan Perda No. 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame.

Namun, menurutnya, reklame dalam berbagai bentuk sebagai media kampanye bisa menjadi diperbolehkan tanpa harus menjadi subjek pajak pada saat memasuki masa resmi kampanye yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pemilu.

“Itu menjadi boleh karena masuk dalam kategori reklame yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana masuk dalam kategori yang dijelaskan pasal 3 ayat 3 E dalam Perda tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ini Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2018

Untuk diketahui, dalam Perda No. 11 Tahun 2011 tersebut definisi Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, ATAU UNTUK MENARIK PERHATIAN UMUM TERHADAP barang, jasa, ORANG, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat