Kasus Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara

JABARNEWS | BANDUNG – Selebritas Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika. Putusan tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang vonis Vanessa Angel, Kamis (5/11/2020).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta,” ujar hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:  Gempa Guncang Padang Sidempuan, Tidak Berpotensi Tsunami

Sebelumnya, Vanessa sempat menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadapnya. Vanessa dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp 10 juta. Hingga Akhirnya kini ia di vonis tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Dilaporkan Ke Kejati Terkait Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Mustika Bilang Begini

Diketahui, Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.

Baca Juga:  Geger Sosok ‘Kuntilanak’ di Atas Billboard di Kota Bandung, Begini Faktanya

Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Suami serta asisten dibebaskan dan cuma dijadikan saksi. (Red)