Berkas Perkara Gus Nur Segera Dikirim ke Kejaksaan

JABARNEWS | JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengebut penyusunan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Polisi tak ingin berlama-lama menangani kasus tersebut.

“Kita berharap penyidik segera merampungkan berkasnya, doakan secepatnya segera dilimpahkan untuk tahap I,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020) dilansir dari laman medcom.id.

Awi mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Polisi baru menetapkan Gus Nur sebagai tersangka.

Baca Juga:  Begini Cara Membersihkan Lampu Mobil Agar Tidak Kusam

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri telah memeriksa konten YouTube yang menayangkan Gus Nur mengucapkan kalimat bernada ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Hasil digital forensik itu disebut menjadi pegangan penyidik dalam pemberkasan kasus.

“Tentunya sebagai tambahan alat bukti. Kemudian tentunya nanti diperiksa ahli digital forensik dan hasil laporan itu jadi alat bukti tersendiri,” ujar jenderal bintang satu itu.

Baca Juga:  Asah Kemampuan, Polres Tasikmalaya Gelar Latihan Tanggap Darurat

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian pada NU. Dia ditangkap pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020, lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penghinaan.

Dia menyebut NU ugal-ugalan dalam dialog di YouTube. Dia mengatakan kepada polisi ucapan itu sebagai rasa kepedulian karena NU telah berubah. Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Baca Juga:  Upaya Mitigasi Bencana di Kota Bandung Ditingkatkan, Oded M Danial: Kita Juga Khawatir

Gus Nur dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 207 KUHP. (Red)