Tolak UU Ciptaker, Puluhan Mahasiswa Kembali Unras di DPRD Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kamis (15/10/2020).

Unjuk rasa PRMB ini merupakan untuk sekian kalinya dilakukan mahasiswa di Kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI.

Dalam aksi kali ini, massa aksi membawa berbagai spanduk, di antaranya bertulisan tolak UU Omnibus Law serta aksi teatrikal sambil membawa keranda jenazah bertuliskan DPR Wafat.

Baca Juga:  Diterjang Puting Beliung, Begini Kondisi Rumah di Darangdan Purwakarta

Juru bicara poros mahasiswa, Ilyas mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mengabaikan prinsip demokrasi karena menutup pintu partisipasi publik dalam pembahasannya.

“Maka dari itu Mahasiswa Indonesia menggugat menolak tegas serta mengutuk Omnibus law yang membawa malapetaka ke negeri Indonesia,” kata Ilyas saat ditemui disela-sela aksi.

Baca Juga:  Situasi Memanas, Massa Unras Masih Bertahan di DPRD Jabar

Selain itu, Omnibus Law adalah produk hukum yang inkonstitusional dan mencederai prinsip trias politica. Omnibus Law UU Cipta Kerja bukan solusi meningkatkan ekonomi karena hanya untuk kepentingan golongan tertentu, dan merupakan karpet merah untuk investor dengan dalih pertumbuhan ekonomi.

UU Cipta Kerja merupakan produk dari kapitalisme, yang berdampak menciptakan kerugian ekonomi kerakyatan, eksploitasi lahan dan perampasan ruang rakyat agar praktek monopoli ekonomi berkembang di negeri ini. Kelima, Ominibus Law UU Cipta Kerja merupakan perbudakan modern, karena mengurangi hak-hak pekerja.

Baca Juga:  Polisi Dalami Tiga Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Santriwati di Depok

Dalam aksi massa ini, massa PRMB juga menyampaikan tuntutan pada pemerintah untuk menciptakan iklim investasi dengan memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Serta mengedepankan hak-hak pekerja dan wujudkan keadilan bagi para pekerja seadil-adilnya. (Rnu)