Ibadah Umroh Kembali di Buka, Begini Penjelasan Kemenag Kabupaten Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah sempat ditutup akibat pandemi Covid-19, Kerajaan Arab Saudi telah membuka kembali ibadah umroh mulai 1 November. Namun hingga kini Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta belum menerima surat edaran dari pusat terkait pemberangkatan jamaah umrah.

Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta, H.Tedi Ahmad Junaedi menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Kementrian Kantor Republik Indonesia ataupun Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat terkait wacana pemberangkatan umroh nantinya.

“Sampai sekarang, kami belum menerima surat edaran (SE) secara resmi, baik dari pusat maupun Kanwil Jabar. Informasi yang kami terima. Pada November ini untuk ibadah umroh akan dibuka kembali. Jadi kami belum bisa menyampaikan secara terbuka kepada umum,” ucap Tedi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Sabtu (7/11/2020).

Baca Juga:  Budayawan dan Sesepuh Sunda Tjetje Hidayat Wafat di Usianya Menginjak 89 Tahun

Tetapi, kata Tedi, jika nanti pihaknya sudah menerima surat edaran dimaksud. Maka perioritas calon jemaah umrah adalah mereka yang sudah terdaftar di tahun 2020 ini.

“Yang pasti nanti kita akan utamakan dahulu mereka yang sudah mendaftar, bahkan mereka ada yang sudah melakukan perjalanan namun tertolak atau kembali akibat pandemi ini,” terangnya.

Dari informasi yang Tedi terima, penentuan kuota disesuaikan dengan kuota yang akan diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Oleh sebab itu, pihaknya pun mengaku belum dapat menentukan kuota jemaah umrah yang akan diberangkatkan nanti.

Selain itu, Tedi menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan pihak travel terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh jamaah umrah nantinya.

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Imbau Pedagang Kembang Api Tak Jual Petasan

“Sluruh biro travel yang ada wajib mematuhi prokes covid-19. Sebab jika itu diabaikan bisa jadi jemaah gagal untuk diberangkatkan, karena itu sudah masuk aturan wajib Indonesia dan Arab Saudi,” jelasnya.


Tedi menjelaskan dalam masa pandemi Covid-19, ada beberapa persyaratan khusus bagi calon jamaah umrah. Di antaranya adalah pembatasan usia.

“Yang boleh berangkat itu, jamaah yang usianya 18-50 tahun. Dan perharinya Indonesia mendapat kuota 800 sampai 1000 jamaah,” ungkapnya.

Syarat lainnya, lanjut dia, yakni jemaah umrah diwajibkan tes swab atau PCR 72 jam sebelum keberangkatan dari dan ke Jakarta (Indonesia), karantina tiga hari di hotel saudi sebelum melakukan rangkaian ibadah, serta per kamar di hotel hanya boleh diisi dua orang jamaah.

Baca Juga:  Faisal Nurahman Terpilih Jadi Ketua IJTI Cirebon Raya

“Dan setiap jamaah dijatah satu kali umrah. Dan pajak Saudi naik 30 persen sehingga akan berpengaruh para biaya harga paket umrah,” ucap Tedi.

Tedi berpesan kepada seluruh masyarakat Purwakarta untuk bisa menunggu keputusan secara resmi dari pemerintah pusat

“Saat ini pihaknya belum menerima Surat Edaran (SE) atau Surat Keputusan Mentri (SKM) perihal terkait umrah sudah diperbolehkan tersebut. Dimana ini agenda tahunan yang masih dalam katagori penting seperti haji saja ditunda keberangkan, terlebih lagi untuk umrah, dengan adanya pendemi yang saat ini terjadi,” pesan Tedi. (Gin)