Polsek Lembang Bubarkan Kegiatan Komunitas Motor di Rest Area 72

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Jajaran Polsek Lembang membubarkan acara pertemuan suatu komunitas motor di Rest Area 72, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (8/11/2020) pagi.

Selain menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19, kegiatan kopi darat pehobi motor itu juga menyebabkan kemacetan di ruas Jalan Raya Lembang. Selain itu, kegiatan itu pun tak berizin.

Kepala Polsek Lembang Kompol Sarce Christiati Leodima mengatakan, sejumlah masyarakat mengeluhkan acara komunitas motor tersebut. Pihaknya pun menerjunkan 15 personel untuk membubarkan kegiatan.

Baca Juga:  Soal Keinginan Uu Ruzhanul Ulum Maju di Pilgub, PPP Jabar: Semuanya Bisa Dibicarakan

“Awalnya kami terima laporan dari warga dan pengendara, bahwa ada kemacetan panjang dan kerumunan motor di Rest Area 72 Lembang. Kemudian kami lakukan pengecekan ke lokasi tersebut,” kata Sarce.

Menurut dia, ada sekitar 1.000 orang yang mengikuti kegiatan komunitas motor tersebut, yang mayoritas melanggar protokol kesehatan (prokes). Adapun jumlah motor yang diparkir di Rest Area 72 diperkirakan mencapai lebih dari 500 unit.

Baca Juga:  Umar Zunaidi: Perusahaan di Tebing Tinggi Belum Ada PHK Karyawan Selama Pandemi Covid-19

“Setelah kami cek, ternyata peserta kegiatan cukup banyak, sehingga menyebabkan kerumunan. Ada sekitar 1.000 peserta yang hadir, kebanyakan melanggar prokes seperti tidak bermasker dan tidak menjaga jarak,” katanya.

Polsek Lembang, terang Sarce, kemudian berkoordinasi dengan panitia kegiatan. Saat ditanya soal perizinan menggelar kegiatan yang mengundang massa, ternyata panitia tak dapat menunjukkan surat izin.

“Panitia tidak mengantongi izin penyelenggaraan kegiatan dan polisi memang tidak menerbitkan izin. Mereka berencana baru mau melakukan perjalanan ke arah Subang, dengan titik kumpulnya di lokasi tersebut,” bebernya.

Baca Juga:  W20 Indonesia UMKM Expo, Atalia Praratya: Perempuan harus Mampu Buka Ruang Pemberdayaan

Polsek Lembang, jelas dia, membubarkan kegiatan tersebut dengan alasan terdapat pelanggaran protokol kesehatan dan panitia tidak mengantongi izin kegiatan.

“Atas arahan musyawarah pimpinan kecamatan dan Kapolres, kami membubarkan kegiatan tersebut karena banyak pelanggaran. Ini juga untuk mengantisipasi klaster baru dari kegiatan tersebut,” tandasnya. (Yoy)