Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang lagi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Anies berujar, perpanjangan PSBB transisi berlaku selama 14 hari.

“Terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 November 2020.

Baca Juga:  Innalillahi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sampaikan Kabar Duka

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1.100 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 6 November 2020. Dalam regulasi itu tertuang tiga keputusan. Pertama soal perpanjangan PSBB transisi.

Kedua, PSBB transisi diperpanjang lagi terhitung sejak 23 November-6 Desember. Syaratnya bila kasus Covid-19 tak naik signifikan selama perpanjangan periode 9-22 November.

Baca Juga:  Hengky Kurniawan Merapat PDIP, Ini Tanggapan Wasekjen Demokrat

Namun, PSBB transisi bisa dihentikan jika ada lonjakan kasus Covid-19. Poin ini tercantum dalam keputusan ketiga.

“Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan,” kata dia.

Baca Juga:  Duo Samba Eks Liga Vietnam Dikabarkan Merapat ke Persib

Sebelumnya, Anies kembali menetapkan PSBB transisi mulai 12 Oktober setelah pembatasan dilonggarkan. Masa transisi diperpanjang lagi hingga hari ini dan 14 hari ke depan. (Red)