JABARNEWS | JAKARTA – Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan hingga dua pekan mendatang yaitu mulai 9 November hingga 22 November 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2020) mengatakan peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga 22 November.
“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan,” kata Sambodo.
Sambodo mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.
Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi untuk periode 9-22 November 2020. (Red)