DMI: Tahun 2021, Imam Masjid di Bekasi Akan Digaji Rp2,5 Juta

JABARNEWS | BEKASI – Kabar baik untuk imam atai pemimpin shalat berjamaah di masjid-masjid yang berada di Kabupaten Bekasi, pasalnya mulai awal tahun 2021 bisa mendapat gaji Rp2,5 juta sebulan bila memenuhi persyaratan.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Mulyana , dalam renncanaya tersebut tentunya melalui sejumlah seleksi yang akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

“Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi,” kata Imam Mulyana di Cikarang, Senin, (9/11/2020).Ia menjelaskan, tunjangan kesejahteraan Rp2,5 juta per bulan akan diberikan kepada imam masjid yang memenuhi persyaratan, termasuk di antaranya mampu membaca Al Quran dengan baik dan memahami maknanya.

Baca Juga:  Waaaw ... Pasangan Yossi-Aries Janji Akan Naikan Honor RT/RW Jadi Rp. 2 Juta

“Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya,” kata Imam.

Ia menjelaskan, DMI Kabupaten Bekasi sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana pemberian tunjangan bagi imam masjid.

Baca Juga:  Ruas Fungsional Tol Cisumdawu Resmi Ditutup Hari Ini

“Bupati Bekasi sangat mendukung program kami ini. Tahun depan Insya Allah terealisasi,” katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa DMI Kabupaten Bekasi tengah menyusun program kerja tahun depan, yang mencakup upaya memakmurkan masjid dan menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama.

“Sedikitnya ada 1.600 masjid di Kabupaten Bekasi. Harapannya jangan cuma mau membangunnya saja, tapi pas masjidnya sudah jadi tidak dimakmurkan,” kata Imam.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mendukung program DMI untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid dan memakmurkan masjid.

Baca Juga:  Waspada, Sejumlah Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat di Siang Hari

“Dari tahun 2019 kami telah memberikan perhatian walaupun cuma ala kadarnya, tapi saya punya keinginan kami akan terus tingkatkan kesejahteraan, khususnya bagi imam dan merbot masjid,” kata Eka.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak tahun 2019 memberikan bantuan uang Rp150.000 per bulan bagi merbot dan Rp200.000 per bulan bagi imam masjid. Bantuan tersebut dikirim langsung ke rekening merbot dan imam masjid. (Red)