JABARNEWS | BANDUNG – Forum Komunikasi Serikat Pekerja Kota Bandung, mendatangi Pendopo Kota Bandung untuk melakukan audiensi dengan Wali Kota Bandung, Oded M Danial terkait besaran Upah Minimum (UMK) yang masih belum ditetapkan oleh Pemkot Bandung.
Kendati demikian, dalam hal penangkapan aspirasi dari pera pekerja, Oded M Danial mengaku pihaknya sangat terbuka kepada siapa saja yang hendak menyampaikan segala sesuatu aspirasi untuk Kota Bandung.
“Alhamdulilah, hari ini kita kedatang dari Forum Serikat Pekerja, kita silaturahim dan mereka juga menyampaikan usulan untuk adanya kenaikan upah,” kata Oded di Pendopo Bandung, Jalan Dalem Kaum, Bandung pada Senin (9/11/2020).
Dikatakan Oded, para pekerja yang beraudiensi dengan pihaknya menuntut kenaikan UMK Kota Bandung. “Keinginan dari temen-temen Serikat Kerja adanya kenaikan UMK sebesar 8 persen,” lanjut Oded.
Namun, Oded menjelaskan, masih ada beberapa pertimbangan terkait belum ditetapkannya UMK Kota Bandung.
Meski Begitu, Oded menerima usulan dari para pekerja dan akan membahas aspirasu tersebut dalam rapat tripartid.
“Usulan mereka hari ini akan dibawa pada eapat tripartid, yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja,” tandas Oded.
Untuk diketahui, Pemkot Bandung diberikan batas waktu untuk menetapkan besaran UMK hingga tanggal 21 November 2020. (Red)