Soal Penggunaan Sirekap di Pilkada 2020, Ini Kata KPU Kota Depok

JABARNEWS | DEPOK – KPU Kota Depok, Jawa Barat, siap menggelar Pilkada Depok dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan dipergunakan dalam proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020.

“Selain melaksanakan tahapan yang tengah dilalui, di sisi lain kami juga tengah mengedukasi dan meng-internalisasi kemampuan sumber daya manusia petugas KPPS terkait dengan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap),” kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, Senin (9/11/2020) dilansir dari laman Antara.

Baca Juga:  Rumah Lantai 3 Ambruk Diterjang Banjir Bandang di Padang Sidempuan

Untuk itu kata Nana, bimtek dan sosialisasi terus dilakukan baik luring maupun daring guna memastikan petugas KPPS mampu mengoperasikan aplikasi tersebut.

“Kami juga terus mohon doa restu dan dukungan dari semua pihak agar kami sebagai penyelenggara dapat melaksanakan dan menuntaskan tugas negara ini dengan aman, damai, sejuk, tertib, lancar, sukses dan kondusif,” katanya.

Baca Juga:  Antisipasi Tindak Terorisme saat Natal, Polres Cianjur Sterilisasi Gereja

Ia mengatakan saat ini KPU Kota Depok tengah melaksanakan tahapan pengelolaan logistik yang dibutuhkan pada saat hari H nanti. Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah melakukan tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain tahapan tersebut, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tiada henti-hentinya, baik secara langsung maupun secara online.

“Kami sadar betul bahwa memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir datang ke TPS perlu terus dilakukan,” katanya.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Raih Penghargaan Dari Komisi Informasi Jabar

Selain itu pihaknya juga terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami akan menerapkan protokol kesehatan nanti pada hari H pencoblosan.

Ia mengatakan sosialisasi pilkada sejatinya tidak hanya menjadi tugas penyelenggara, tapi juga menjadi tugas pemerintah, pasangan calon dan tim kampanye, partai politik dan semua stakeholder tanpa terkecuali agar tercapai target tingkat partisipasi 77,5 persen. (Red)