“Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN akan melaksanakan penerbitan sertifikat tanah secara elektronik sehingga tidak ada lagi pemalsuan sertifikat tanah. Selain itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen melakukan pemberantasan mafia tanah yang bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. Ini kemajuannya bagus sekali sehingga perlindungan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat lebih terjamin,” ujar Sofyan. (Red)
Halaman sebelumnya 1 2 3 4
Halaman sebelumnya 1 2 3 4