Jeratan Hukum Bagi Pemerintah Jika Abai Terhadap Jalan Rusak

Penulis: Azis Aptira, S.H (Advokat & Praktisi Hukum)

Respon masyarakat terhadap jalan penghubung Cikalong – Karangnunggal mencuat lagi, kekecewaan yang dirasakan oleh warga Kampung Cikijing, Desa Kujang Kecamatan Karangnunggal, dimana penantian mereka terhadap perbaikan jalan yang sudah 30 tahun ternyata hanya janji manis belaka.

Jalan sepanjang 25 KM yang menghubungkan Sindangreret-Cidadap itu dalam kondisi rusak berat, pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya sudah sering menjanjikan akan dilakukan perbaikan.

Tapi sampai saat ini janji itu tidak pernah terlaksana, padahal jalan tersebut merupakan jalan alternatif warga karena tidak membutuhkan waktu lama dari Cikalong-Karangnunggal maupun sebaliknya.

Baca Juga:  Hadapi Mantan Klub dengan Seragam Persib Bandung, Ini Janji Marc Klok ke Persija

Sesuai amanat undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan penyelengara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Aparat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi , kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Komitmen Jadi Partai Politik Paling Informatif di Jabar

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ada ketentuan pidana bagi penyelengara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai kewenangannya, Pasal 273 ayat (1) menyebutkan setiap penyelengara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp. 12.000.000,00-,.

Baca Juga:  Arus Lalin di Puncak Bogor Ramai Lancar, Polisi Lakukan Ini Guna Antisipasi Lonjakan

Kemudian, ayat (2) menyebutkan kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00-.

Dan ayat (3) menyebutkan Jika korban meninggal dunia dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00- maka dengan demikian saya berharap sebelum terjerat hukum pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan segera. Apalagi masyarakat menantikanperbaikan sampai puluhan tahun. (*)

Isi tulisan ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya penulis.