Asal Bangun Tower Telekomunikasi, Pemilik Akhirnya Bongkar Sendiri

JABARNEWS | CIMAHI – Lantaran dibangun secara ilegal, pembongkaran dilakukan terhadap sebuah menara telekomunikasi di Jalan Karyabakti, Kampung Lebak Saat, RT 1 RW 18, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi menyatakan, pendirian tower tersebut tidak mengindahkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi.

Selain itu, pembangunannya pun menyalahi Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Hingga Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang.

Baca Juga:  Gak Habis Pikir! Empat Pria di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

“Berdasarkan pemantauan, menara telekomunikasi yang sudah terbangun dibongkar sendiri,” terang Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama, melalui Kepala Penyidikan dan Penyelidikan, Muhammad Faisal saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).

Sebelumnya, terang dia, tower tersebut dibangun salah satu perusahaan tanpa izin. Satpol PP lantas memberikan Surat Peringatan agar segera diurus perizinannya, namun sampai tiga kali surat peringatan dilayangkan tetap tidak digubris.

Baca Juga:  Seorang Penambang di Gunung Sitoli Tertimbun Batu, Anaknya Berhasil Selamat

Satpol PP lantas melakukan penyegelan, namun pemilik masih ngotot untuk melanjutkan pembangunan. Oleh karena itu, kalau pun tidak dibongkar sendiri oleh pemiliknya, menara telekomunikasi itu akan dibongkar Satpol PP.

“Setelah disegel ternyata masih membangun. Kami awalnya akan lakukan tindakan untuk segera membongkar, tapi mereka bongkar sendiri. Sejauh ini sudah mencapai 50 persen pembongkaran,” beber Faisal.

Selain menara telekomunikasi tersebut, Satpol PP Cimahi juga sudah melakukan penyegelan serupa terhadap tower yang berada di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Baca Juga:  Komisi A DPRD Kota Bandung Evaluasi Kinerja Diskar PB

Tower tersebut sudah dibangun meski belum memiliki izin. Sesuai Perda, Satpol PP memberikan waktu selama 30 hari kepada pemiliknya untuk membongkar kembali bangunan tersebut.

“Kami kasih jangka waktu 30 hari, sesuai perda. Kalau enggak dibongkar, nanti kami yang bongkar,” tegasnya.

Faisal melanjutkan, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemkot Cimahi untuk mendata tower-tower yang ada. (Yoy)