Sudah Delapan Kali, Oknum Guru Ini Nekat Jambret Perhiasan Anak-anak

JABARNEWS | BANDUNG – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap ER alias Bejo (43) yang berprofesi sebagai guru terkait kasuspenjambretan perhiasan yang menyasar anak-anak.

Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan pelaku menjalan aksinya pada Jumat (23/10/2020), di Kompleks Puri Kahuripan Residence Blok B No 2 RT 06/02, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Saat itu pelaku menjambret perhiasan kalung dan gelang emas seberat 3,6 gram yang dipakai anak berusia 9 tahun,” ujar Indra Setiawan, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:  Peredaran Uang Palsu di Bekasi Terungkap, Bisa Dipesan Lewat Online

Ia mengatakan pelaku menghampiri korban pada saat bermain, dengan tiba-tiba ia mengambil paksa perhiasan dengan cara menjambretnya.

“Total pelaku sudah melakukan delapan kali aksi kejahatan serupa. Di antaranya di wilayah Cibeber, Cimahi, dan Tanimulya serta Citapen, Kabupaten Bandung Barat (KBB),” ujarnya.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Sadarmanah RT 6/2, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harap KTT G20 di Bali Terbaik dalam Sejarah

Selain tiu, kata Indra Setiawan, total pelaku sudah melakukan delapan kali aksi kejahatan serupa. Di antaranya di wilayah Cibeber, Cimahi, dan Tanimulya serta Citapen, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pada aksinya terakhir pelaku sempat terekam CCTV sehingga menjadi petunjuk petugas untuk menangkap pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat melarikan diri di Sukabumi. Delapan aksinya yakni 6 TKP di KBB dan 2 di Cimahi,” sebut Indra yang didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Baca Juga:  Duh! Dua Pengendara Motor di Cianjur Kritis Setelah Tabrak Pohon

Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksinya karena didesak kebutuhan untuk membayar utang ke rentenir. Uang yang dipinjamnya Rp500.000 harus dikembalikan Rp1 juta dalam sebulan. Hal itu yang menbuatnya gelap mata akhirnya melakukan tindak kriminal.

“Saya terjerat utang ke rentenir yang harus dibayar. Perhiasan yang saya rampas dijual seharga Rp600-1,2 juta ke tukang pembeli keliling dan juga toko emas di Jalan Gandawijaya, Cimahi,” tuturnya seraya menyebutkan aksinya dilakukan spontanitas. (Red)