Lindungi PMI, BP2MI: Banyak Pengkhianat Bangsa Masuk Desa

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam rangkaian peringatan Hari Pekerja Migran Indonesia atau Migrant Day, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mulai bergerak ke daerah Jawa Barat, dengan mengambil tema ‘Melindungi PMI dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki’.

“Ini adalah wujud komitmen BP2MI untuk memberikan pelindungan menyeluruh, karena Provinsi Jawa Barat ini penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) proseduralnya tinggi. Namun, pengiriman ilegal juga tidak bisa dianggap sepele,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat Press Conference di Bandung, Rabu (11/11/2020).

Dia mengatakan, banyak sindikat-sindikat dan oknum-oknum pengkhianat bangsa yang mencari mangsa PMI hingga ke desa-desa. Oleh karena itu, BP2MI tidak dapat bekerja sendiri untuk melawan oknum-oknum pengkhianat bangsa tersebut.

Baca Juga:  Kemendes PDTT Ajak Pemuda Purwakarta Berkarya Untuk Desa

Benny mengungkapkan, peran aktif purna PMI, keluarga PMI dan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Jabar dalam pelindungan PMI sangat diapresiasi.

“Bahkan mereka terlibat aktif dalam pelindungan sebelum Komunitas Keluarga Buruh Migran atau yang biasa disebut KKBM terbentuk. Saat ini sudah ada 11 KKBM dengan 33 pendamping PMI yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat” ungkapnya.

Menurut Benny, peran KKBM melakukan pendampingan untuk PMI dan keluarganya, tidak hanya dalam fasilitasi penanganan kasus, tapi juga dalam perintisan dan pengembangan wirausaha purna PMI dan keluarganya.

Baca Juga:  Pamit Mancing, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Sawah Daerah Kota Baru Tasikmalaya

Benny menjelaskan, KKBM juga menjadi perpanjangan tangan dari BP2MI, dari pemerintah, untuk membantu memberikan pemahaman dan edukasi terkait cara bermigrasi yang aman dan peraturan serta kebijakan mengenai PMI.

“Seharusnya pemerintah malu. Ketika masyarakat dengan bergotong royong dan sukarela memberikan pelindungan kepada PMI, namun kita yang lebih bertanggung jawab belum melakukannya secara optimal,” jelasnya.

Terlebih lagi, lanjut Benny, dalam UU 18 tahun 2017 sudah sangat progresif revolusioner mengatur pelindungan PMI sehingga Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, dan Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melayani dan melindungi PMI dan keluarganya sebagaimana diatur dalam pasal 40-42 UU 18 tahun 2017.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Kekerasan Pada Anak Merupakan Fenomena Gunung Es

Benny mengajak Pemerintah Daerah, KKBM, dan juga masyarakat untuk bersinergi dan merapat bekerja bersama BP2MI untuk memberantas sindikat penempatan ilegal PMI, serta memberikan pelindungan optimal kepada PMI dan keluarganya.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya yang Merdeka dan Sejahtera!,” tutupnya. (Rnu)