Ini Info Penting Bagi Petani di Purwakarta yang Belum Miliki Kartu Tani

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, melalui Dinas Pangan dan Pertanian setempat memastikan, petani yang belum memiliki Kartu Tani tetap bisa membeli pupuk subsidi.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Agus Rachlan Suherlan mengatakan, kendati demikian petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi harus memenuhi beberapa persyaratan seperti sudah tergabung dalam kelompok tani, menyerahkan formulir yang sudah diisi melalui kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Baca Juga:  Polisi Gerebek Tempat Produksi Miras Jenis Ciu di Tasikmalaya, Tiga Orang Diamankan

“Kita pastikan petani di Purwakarta bisa membeli pupuk subsidi walau mereka belum memiliki kartu tani,” kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/11/2020).

Agus menjelaskan, e-RDKK adalah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, merupakan penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu tujuannya, meningkatkan akurasi sasaran penerima pupuk bersubsidi, serta meminimalisasi kebocoran akibat pendataan ganda.

Baca Juga:  Anis Matta Sambangi Kampung Maranggi Purwakarta, Safari Politik?

Dari data terakhir, ungkap Agus, jumlah petani di Kabupaten Purwakarta sebanyak 34 ribu yang tergabung dalam 806 kelompok tani. Sedangkan kartu tani yang sudah tercetak baru sekitar 24 ribu kartu.

“Memang belum semua petani di Purwakarta memiliki kartu tani karena berbagai kendala, namun bagi petani yang sudah tergabung dalam kelompok kita pastikan bisa mendapatkan pupuk subsidi,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, bagi petani yang ingin membuat kartu ini syaratnya sangat simpel yakni fotokopi KTP, KK dan data luas garapan saja maksimal 2 hektare.

Baca Juga:  Curi Burung dan Sepeda, Domba Diringkus Jajaran Polres Purwakarta

Adapun manfaat kartu tani, tambah Agus, selain mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi, juga bisa menjadi kemudahan petani dalam mendapatkan berbagai bantuan dan subsidi dari pemerintah baik itu bantuan di bidang pertanian ataupun lainnya.

“Yang pasti petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi itu luas garapan lahannya maksimal 2 hektare,” jelas Agus. (Zal)