Waduh, Pegawai PA Ngamprah yang Positif Covid-19 Ada Dua Orang

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan ada dua pegawai Pengadilan Agama (PA) Ngamprah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sekertaris Dinkes KBB Nanang Ismantoro mengatakan, dua pegawai PA Ngamprah tersebut positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap atau swab test yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dinkes, kata dia, kemudian menyarankan agar PA Ngamprah menutup sementara pelayanan kepada masyarakat sampai para pegawai mendapatkan hasil negatif dari swab test.

Baca Juga:  Tiga Rumah Rusak Akibat Abrasi Sungai Cikaso di Kabupaten Ciamis

“Ada dua orang yang positif. Sekarang kami sedang proses tracing kontak erat terhadap kedua orang yang positif itu,” kata Nanang saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Sebelumnya, Ketua PA Ngamprah Hamzah mengatakan, pihaknya melakukan penutupan sementara pelayanan tatap muka selama dua pekan, sejak 3 November 2020.

“Sebagai antisipasi, yang bersangkutan sudah disuruh untuk isolasi mandiri dua pekan. Pelayanan tatap muka juga ditiadakan dan kembali digelar pada 17 November 2020,” katanya

Baca Juga:  Waspada, Kawanan Pencuri Ini Bobol Rumah Warga Ciamis Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Meski begitu, dia menyatakan bahwa aktivitas di PA Ngamprah tidak berhenti total, karena masih ada yang masuk walau jumlahnya dibatasi.

Hanya, untuk aktivitas pelayanan tatap muka seperti pendaftaran perkara, persidangan, dan pengambilan produk dihentikan sementara selama dua minggu.

“Kami sudah mengantisipasi biar tidak akan ada penumpukan di saat pelayanan kembali dibuka. Semua sudah terjadwal, sidang yang ditunda pada 3-12 November menjadi 17-26 November,” tuturnya.

Baca Juga:  Gandeng Kominfo di Program Digitalisasi Desa, Gus Menteri: Fokuskan Akses Internet

Dari catatan, Hamzah menyebutkan, PA Ngamprah menerima sekitar 400 perkara setiap bulan. Jenis perkaranya macam-macam bukan hanya perceraian, tapi ada juga persoalan ekonomi syariah, bisnis syariah, pidusia, dan persoalan ahli waris.

“Memang kasus perceraian paling banyak sekitar 80 persen dibanding persoalan lain. Kalau dikalkulasi sebulan ada sekitar 400 kasus, makanya setiap hari ada tujuh majelis yang bisa menangani 70-120 perkara,” tandasnya. (Yoy)