Penerima BLT Subsidi Gaji Udah Kena PHK, Kemenaker: Termin II Tetap Dapat

JABARNEWS | JAKARTA – Pekerja yang sudah mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji gelombang pertama tapi harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap diberikan bantuan Rp1,2 juta. Sebab, namanya sudah terdaftar sebagai penerima, yang pada gelombang pertama disalurkan ke 12,4 juta pekerja. .

“(Tetap) Dapat BLT termin II,” kata Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dicky Risyana dilansir dari Okezone, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Wajibkan SKTS Bagi Pendatang di Kota Bandung

Seperti diketahui, Pemerintah sudah mencairkan subsidi gaji Rp1,2 juta kepada 2,1 juta pekerja sejak 10 November. Ditargetkan pada minggu ini, penyaluran subsidi gaji termin kedua diberikan untuk dua gelombang sekaligus.

Saat ini data rekening tersebut sudah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk kemudian disalurkan ke bank penyalur.

Baca Juga:  Hore! Car Free Night di Jalan KK Singawinata Purwakarta Kembali Dibuka Malam Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja atau buruh di termin II. Ditargetkan pencairan BLT subsidi gaji bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.

“Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap langsung,” ujarnya.

Baca Juga:  Satu Orang Positif Covid-19, Dinkes Cirebon Minta Seluruh Anggota DPRD di Swab

Sehingga lanjut Ida, bantuan subsidi gaji bisa diterima oleh pekerja atau buruh sesegera mungkin. Sehingga daya beli masyarakat juga bisa terdongkrak yang nantinya akan berfek domino pada perekonomian nasional.

“Sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” ucapnya. (Red)