Tak Punya Kartu Tani Tapi Ingin Pupuk Bersubsidi? Bisa, Asal..

JABARNEWS | PURWAKARTA – Para petani bisa membeli pupuk subsidi meski tak memiliki katu tersebut. Hal itu menyusul batas akhir petani di Jawa, Bali, dan beberapa daerah lainnya untuk memiliki Kartu Tani per 1 September 2020 lalu.

Menurut, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta Agus Rachlan Suherlan, meski demikian petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni, sudah tergabung dalam kelompok tani dan menyerahkan formulir yang sudah diisi melalui kelompok taninya itu.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Siapkan Bonus bagi Para Atlet NPCI, Segini Totalnya

“Selain itu juga harus terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Dengan persyaratan tersebut kami pastikan petani di Purwakarta bisa membeli pupuk subsidi walau mereka belum memiliki Kartu Tani,” Ucap Agus, Kamis (12/11/2020).

Dijelaskannya, e-RDKK merupakan rencana atau pagu kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun berdasarkan musyawarah kelompok tani.

“Salah satu tujuannya adalah meningkatkan akurasi sasaran penerima pupuk bersubsidi, serta meminimalisasi kebocoran akibat pendataan ganda,” papar Agus.

Baca Juga:  Begini Kondisi Yana Mulyana Pasca Jalani Observasi di Rumah Sakit Santosa Bandung

Dari data terakhir, kata Agus, jumlah petani di Kabupaten Purwakarta sebanyak 34 ribu yang tergabung dalam 806 kelompok tani. Sedangkan Kartu Tani yang sudah tercetak baru sekitar 24 ribu kartu. Dari jumlah 24 ribu itu pun belum semuanya tersalurkan.

“Belum semua petani di Purwakarta memiliki Kartu Tani. Namun bagi petani yang sudah tergabung dalam kelompok kami pastikan bisa mendapatkan pupuk bersubsidi,” tambah Agus.

Agus menjelaskan, bagi petani yang ingin membuat Kartu Tani ini syaratnya cukup sederhana, yakni fotokopi KTP, KK dan data luas garapan maksimal dua hektare.

Baca Juga:  Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penganiayaan Pekerja Bengkel Motor

Adapun manfaat Kartu Tani ini, sambung Agus, selain mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi, juga memudahkan petani dalam mendapatkan berbagai bantuan dan subsidi dari pemerintah.

Baik itu bantuan di bidang pertanian ataupun lainnya.

“Yang pasti petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi itu luas garapan lahannya maksimal dua hektare dan tergabung dalam kelompok tani,” jelas Agus. (Gin)