PWI Beri Sanksi, Jika Ada Wartawan Terlibat Di Tim Sukses Pilkada 2020

JABARNEWS | JAKARTA – Banyaknya laporan tentang wartawan dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah yang terlibat dalam tim sukses calon Pilkada 2020, memaksa PWI Pusat membuat surat edaran ancaman sanksi kepada seluruh wartawan dan anggotanya yang terlibat dalam tim sukses pencalonan.

Ketua PWI Pusat Atal S Depari dalam surat edaran PWI Pusat Bernomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020 menegaskan kepada pimpinan cabang PWI di seluruh Indonesia menyebutkan, bahwa ika ada anggora PWI yang terlibat aktif menjadi tim sukses salah satu pasangan calon, diwajibkan untuk non-aktif dari profesinya sebagai wartawan.

Baca Juga:  Inilah Kaleidoskop Polres Cianjur Tahun 2019

Surat edaran resmi tersebut ditandatangani pula oleh ekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh.

“Jadi kami menegaskan kepada seluruh wartawan dan anggota yang tergabung dalam organisasi PWI harus menjaga independensi dalam Pilkada 2020,” ujarnya, Kamis (12/11/2020).

Dia mengungkapkan, PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” papar Atal S Depari.

Baca Juga:  Curi Motor, Pria Asal Serdang Bedagai di Amuk Massa Warga

Dia menegaskan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

“Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” pungkas Atal.

Sementara Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon.

Baca Juga:  Sebelum Mudik, Kapolres Purwakarta Minta Warga Pastikan Rumah Aman

“Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” ujar Mirza.

Dia menambahkan, sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.

“Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza.(rilis)