Tahanan Polres Sergai Aniaya Tersangka Pencabulan Hingga Tewas

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kasus TS (43), tersangka kasus asusila terhadap putri kandungnya, tewas dalam tahanan Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sergai.

Sebanyak 22 tahanan lain dijadikan tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap pria asal Sei Bamban itu. Ke-22 tahanan itu bahkan menjalani rekonstruksi di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Kamis (12/11/2020) pagi.

Baca Juga:  Bupati Sergai: Covid-19 Belum Usai, Prokes Harus Tetap Dilakukan

“Ada 44 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini,” kata Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata yang memimpin jalannya rekonstruksi, dilansir dari laman Merdeka.com.

Ke-44 adegan itu dilaksanakan dengan lancar. TS diperankan tenaga PHL Satreskrim Polres Sergai. Rangkaian rekontruksi menunjukkan adegan para tersangka menganiaya TS. Akibatnya, pria itu terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman. Di sana dia meninggal dunia.

Baca Juga:  Direktur bank bjb Layani Langsung Nasabah di Kuningan

Dari rekonstruksi ini terlihat motif para tahanan menganiaya TS.

“Motifnya lantaran para tahanan geram mengetahui kasus yang melibatkan tersangka, sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan para tersangka,” tutup Pandu.

TS merupakan tersangka asusila terhadap putri kandungnya, sebut saja Bunga (14). Akibat perbuatannya remaja itu bahkan sampai mengandung.

Baca Juga:  Viking Bakal Buat Koreografi Lebih Jempolan, Seperti Apa Ya?

Istrinya yang mengetahui perbuatan itu melaporkan TS ke Polres Sergai. Petugas Satreskrim kemudian menangkap TS Jumat (25/9) pagi.

Setelah menjalani pemeriksaan, TS dijebloskan ke dalam sel tahanan. Dia digabungkan dengan tahanan lainnya. Penganiayaan pun terjadi hingga pria itu meninggal dunia. (Red)