Menaker: Hari ini, Pemerintah Salurkan Subsidi Gaji Tahap Kedua

JABARNEWS | JAKARTA – menyatakan bantuan subsidi gaji tahap kedua kepada sebanyak 2.713.434 karyawan penerima sudah disalurkan per hari ini.

Dengan begitu, Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

“Hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:  Polisi Siaga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Kemenaker, kata Ida, berupaya mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua. Selain itu pemerintah juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

Sebelumnya, Ida mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda.

“Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9 November 2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,” ucapnya.

Lebih jauh, Ida menjelaskan, setelah subsidi upah termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

Baca Juga:  Lima Daerah Pemekaran di Jabar Berstatus CDPOB, Ini Daftar Lengkapnya

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu merupakan WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, mendapat upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga:  Wow.. Upah Minimum Malaysia Kalah Sama Karawang

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. (Red)