Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi Terorisme Sudah Miliki Payung Hukum

JABARNEWS | BANDUNG – Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi terorisme kembali mecuat. Menanggapi hal tersebut, Inspektur Babinkum TNI, Brigjen TNI Edi Imran mengatakan dasar hukum tugas TNI atasi aksi Terorisme ada dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945.

Adapun bunyi keempat alinea tersebut yaki; pasal 30 UUD 1945, pasal 7 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002, Pasal 6 UU No. 34 Tahun 2004, Pasal 7 ayat (1) dan (2) huruf b angka 3 UU TNI, Pasal 11 UU TNI dan Pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018.

Baca Juga:  Pengendara Motor Tewas Usai Disenggol Mobil Pikup di Sergai

Dia menyampaikan, pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mengatasi aksi terorisme merupakan perintah/delegasi UU yaitu pasal 43i ayat (3) UU Terorisme, batas waktu pembentukan Perpres 1 (satu) tahun sejak UU Terorisme diundangkan (22 Juni 2018 s.d 22 Juni 2019) sesuai Pasal 46B, Pembentukan Rperpres harus dikonsultasikan dengan DPR RI sebelum dibentuk.

“Pemberantasan terorisme harus dipadukan antara penegakan hukum dan penindakan terorisme. TNI dalam mengatasi terorisme lebih kepada penindakan bukan pada penegakan hukum yang merupakan domain Kepolisian sebagai penegak hukum,” kata Brigjen Edi dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:  Radikal Teroris Ditangkap Bagus, Gus Yaqut: Kalau Dibiarkan Seperti Covid-19

Dia menjelaskan, Brigjen Edy Imran menjelaskan tentang materi rancangan perpres terkait tugas TNI mengatasi aksi terorisme yang diajukan terdiri dari 7 BAB dan 15 Pasal, yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Panglima TNI. Di dalamnya, disebutkan tentang fungsi TNI adalah penangkalan (pencegahan), penindakan dan pemulihan.

Menurutnya, di dalam perpres juga memuat tentang pelibatan TNI secara Limitatif terhadap 8 sasaran yang strategis dan khusus. Pelibatan TNI secara terbatas dan Panglima TNI, harus atas perintah presiden

Baca Juga:  Kepada Jokowi, Begini Kesaksian dan Harapan Para Pengungsi Erupsi Gunung Semeru

“Selain itu, juga tentang BNPT sebagai leading sector penanggulangan terorisme. Polri sebagai Lembaga/institusi yang melaksanakan proses hukum. Sehingga tidak ada tumpang tindih, pengambilalihan tupoksi, atau merusak tatanan criminal justice system,” tutupnya.

Untuk diketahui, pelibatan TNI dalam penanganan teroris mengemuka pada Pelaksanaan Seminar Nasional dengan Tema ‘Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme Merupakan Implementasi Tugas Operasi Militer Selain Perang’ yang diselenggarakan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Kamis (12/11/2020). (RNU)