Sepanjang Tahun 2020, Pemkab Bekasi Hadapi Lima Gugatan Hukum

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menghadapi lima gugatan hukum di pengadilan sepanjang tahun 2020, satu di antaranya berkaitan dengan upaya melawan hukum yang tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang.

“Untuk yang itu (gugatan tentang upaya melawan hukum) sudah masuk pada memberikan jawaban atau bahasa hukumnya biasa disebut pledoi,” kata Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Donny Sirait di Cikarang, Jumat (13/12/2020)

Donny mengatakan bahwa gugatan terkait upaya melawan hukum itu dilayangkan perusahaan pemenang proyek Revitalisasi Pasar Baru Cikarang PT Sanjaya. Pemenang proyek menggugat Pemkab Bekasi karena dinilai menyalahi aturan setelah melakukan pemutusan kontrak kerja sama.

Akibat polemik ini Pasar Baru CIkarang tidak kunjung dibangun. Padahal, sejak 2015 pasar yang berlokasi di pusat perniagaan Kabupaten Bekasi ini ludes terbakar. Sejak saat itu para pedagang pun terpaksa berjualan di tepi jalan serta di bangunan pasar sisa terbakar.

Baca Juga:  Nyamar Jadi Warga Sipil, Kapolres Purwakarta Lakukan Sidak

Donny memastikan pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk memenangi perkara ini. Salah satu faktor yang dikuatkan adalah penilaian terhadap perusahaan pemenang lelang yang dianggap wanprestasi.

“Salah satunya tentang wanprestasi. Akan tetapi, kami memiliki bukti juga yang kuat yang akan disampaikan di sidang pembelaan nanti,” ucapnya.

Tiga gugatan lain, yakni klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris. Gugatan ini juga terdaftar di PN Cikarang. Pertama, gugatan lahan menyangkut sebidang tanah yang diduduki Sekolah Dasar Negeri Sukamanah 02 di Kecamatan Sukatani.

Baca Juga:  Warga Purwakarta Yuk Seru-seruan Nonton Puluhan Band di Alun-alun Taman Pasanggrahan Padjajaran

“Dahulu sekolah ini termasuk sekolah inpres, sesuai dengan program pemerintah pusat tentang pengentasan buta huruf, pusat memiliki anggaran untuk membangun sekolah, kemudian pemerintah daerah tingkat dua yang menyiapkan lahannya,” ungkapnya.

Selanjutnya, gugatan lahan pembibitan yang berlokasi juga di Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani.

Meski digugat, Donny menegaskan bahwa Pemkab Bekasi memiliki bukti kepemilikan yang sah terkait dengan dua gugatan lahan tersebut.

“Kami memiliki sertifikatnya dan telah terdaftar sebagai aset Pemkab Bekasi,” ucapnya.

Gugatan ketiga berkaitan atas tanah kas desa di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya.

“Untuk kasus ini, ada tujuh pihak yang tergugat. Namun, beberapa dicabut termasuk Pemkab Bekasi sehingga dianggap tidak ada gugatan,” kata Donny.

Satu gugatan lainnya terkait dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang Pengangkatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi. Berbeda dengan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan perwakilan masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Baca Juga:  23 Nyawa Melayang Gegara Miras Oplosan

Donny mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah dinas yang berkaitan dengan gugatan. Dari koordinasi tersebut, Pemkab Bekasi memiliki bukti yang kuat untuk melawan gugatan.

“Seperti yang sekolah, kami koordinasinya dengan Dinas Pendidikan. Kalau lahan pembibitan, dengan Dinas Pertanian, sedangkan SK Bupati dengan Bagian Ekonomi Setda. Infonya PTUN Bandung meminta si penggugat SK Bupati ini untuk perbaiki berkas laporan pengaduan,” katanya.

“Jadi, belum ada yang sampai putusan. Semuanya proses. Jadi, nanti kita tunggu saja, kami siapkan strategi-strategi untuk menghadapi gugatan,” katanya. (Red)