Gus Menteri: BUMDes adalah Badan Hukum yang Memiliki Eksklusifitas

JABARNEWS | LUMAJANG – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar didampingi istri, Umi Lilik Nasriyah dan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengunjungi Wisata Hutan Bambu di Desa, Sumbermujur, Lumajang, pada Jumat (13/11/2020).

Dalam kunjungan kerjanya itu, pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mensosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas Penggunaan dana desa 2021.

“RPP yang kita susun sudah 100 persen, tinggal dibahas di lintas kementerian dan nanti akan ada penyelarasan di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Terkait dengan adanya pertanyaan tentang perubahan status BUMDes, dari badan usaha menjadi badan hukum, Gus Menteri dengan tegas menjawab BUMDes adalah Badan Hukum.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Butuh Dana Rp76 Juta per Bulan untuk Program Ini

“Intinya BUMDes adalah badan hukum. Jadi kalau dulu BUMDes adalah badan usaha, masih dipertanyakan kedudukannya sebagai badan hukum, sekarang jelas BUMDes adalah badan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, sekarang BUMDes adalah entitas baru yang kedudukannya setara dengan PT, koperasi, dan perkumpulan atau organisasi. Namun, ia mengatakan, BUMDes memiliki eksklusifitas atau kekhususan.

Pertama, BUMDes dikelola dengan cara kekeluargaan dan gotong royong. Yang kedua, BUMDes ada dua model. Model yang pertama, BUMdes yang didirikan oleh satu desa. Model yang kedua, BUMDes Bersama (BUMDesma), yang didirikan lebih dari satu desa.

Baca Juga:  Belum Ada Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Bandung, Ini Syarat Kampanye di Fasilitas Pemerintahan

Ia menegaskan bahwa satu desa hanya boleh memiliki satu BUMDes, tidak boleh satu desa mendirikan lebih dari satu BUMDes.

“Dengan demikian, maka jumlah BUMDes di Indonesia sebanyak-banyaknya setara dengan jumlah desa di Indonesia. Tapi ketika ngomong BUMDesMa, bisa didirikan sebanyak-banyaknya. Kenapa? Karena ngomong gerakan ekonomi desa itu kan skalanya kecil, tentu akan sangat maksimal kalau skalanya besar. Nah kalau skalanya besar itu pasti lintas desa, pasti kerja sama antar desa,” bebernya.

Menurutnya, kerja sama antar desa termasuk di dalamnya untuk mendirikan BUMDesma tidak dibatasi oleh zonasi. Dengan catatan, antar desa tersebut saling menguntungkan.

Baca Juga:  Tahun Ajaran Baru, Disdik Kota Bandung Pilih PTM atau PJJ? Ini Jawabannya

“Desa di Lumajang bisa saja bekerja sama dengan desa di Sulawesi boleh, sangat boleh. Bangun kerja sama dengan desa di Sumatera boleh, yang penting saling menguntungkan,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya BUMDesma dapat memotong mata rantai berkepanjangan yang menyebabkan harga menjadi mahal.

“Jadi komoditas unggulan di sana di bawa ke sini, komoditas unggulan di sini di bawa ke sana tanpa mata rantai pasokan yang panjang akhirnya harganya jadi murah. Karena tidak banyak mata rantai, itulah yang saya maksud pendirian BUMDesma atau kerja sama antar desa tidak dibatasi oleh zonasi. Yang penting sesama Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Gus Menteri. (Red)