Ingin Menang Kuis, Jadi Alasan Pengunggah Video Porno Mirip Gisel

JABARNEWS | JAKARTA – Mengaku ingin menambahkan pengikut atau folllower dan menang kuis di media sosial Twitter, jadi alasan utama PP dan MN menyebarkan video tak senonoh mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial. Keduanya saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi.

“Tujuannya untuk menaikkan follower dan mengikuti kuis atau give away kalau follower-nya banyak. Ini menurut dia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020) dilansir dari laman Tempo.co.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Belum Terima Berkas Tes Kesehatan Bapaslon

Kedua tersangka mengaku mendapatkan video tak senonoh tersebut dari media sosial lainnya. Mereka kemudian menyebarkan video tersebut dengan tujuan menambah popularitas.

Unggahan mereka kemudian menjadi yang paling banyak disebar dan disukai oleh warganet di media sosial. Berangkat dari hal ini, polisi menangkap keduanya.

“Ini baru pelaku yang paling masif menyebarkan video yang kami tangkap. Kami masih menyelidiki siapa yang pertama kali menyebarkan. Masih ada pelaku lainnya,” kata dia.

Baca Juga:  Sadis! Begini Cara Siswa SMK di Cianjur Bunuh Pacarnya yang sedang Hamil

Dalam beberapa hari ke belakang masyarakat digegerkan dengan munculnya sebuah video tak senonoh yang pemainnya mirip dengan mantan istri Gading Martin itu. Video itu bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel.

Hal itu kemudian berujung pelaporan ke polisi pada 7 November 2020 oleh seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.

Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video tak senonoh mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.”Seluruhnya akun media sosial Twitter,” kata Yusri.

Baca Juga:  Tanpa Masuk TKN, Buni Berjuang Menangkan Prabowo-Sandi

Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008. (Red)