Oded M Danial Angkat Suara Soal RUU Minol, Begini Katanya

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial angkat suara soal Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tenah di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurutnya, minuman beralkohol dinilai banyak memberi dampak negatif terhadap kehidupan para pemakaiannya.

Baca Juga:  21 Ribu Botol Miras Hasil Razia Selama Dua Pekan Ramadan di Bogor Dimusnahkan

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan, tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” kata Oded, Jumat (13/11/2020) kemarin.

Oded menjelaskan, satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

Baca Juga:  Persyaratan Belum Lengkap, Pemilihan Wabup Bekasi Ditunda

Dia berharap, dengan adanya RUU yang dibahas DPR RI, regulasi yang dihasilkan mampu memperketat peredaran minuman beralkohol.

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” katanya.

Baca Juga:  Dengan Berat Hati, Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Diundur Dua Bulan

Terkait sanksi, dia optimistis dewan akan membahas secara proposional. Oded meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan dewan. (Red)