Polisi Cianjur Gerebek Rumah Produksi, 600 Kantong Miras dan Bahan Baku Disita

JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak 600 kantong minuman keras (Miras) dan belasan galon bahan baku diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Cianjur setelah dilakukannya penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan pabrik miras oplosan di di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jumat (13/11/2020) kemarin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Inspektur Satu Ali Jupri menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga, yang resah dengan keberadaan pabrik miras oplosan tersebut.

“Setelah mendapat laporan itu, langsung ditindaklanjutkan dengan penyelidikan. Kami langsung menggerebek rumah produksi minuman keras tersebut,” ungkap Ali kepada wartawan, di Mapolres Cianjur seperti dilansir dari Inilah Online.

Baca Juga:  Libatkan Warga, Menggali Aspirasi di Musrenbang

Ketika digrebek, di dalam rumah tersebut ada seorang pria berinisial AS sedang memproduksi miras, tim Reserse Narkoba Polres Cianjur langsung mengamankan AS.

Selain mengamankan AS, polisi juga menyita barang bukti berupa 600 kantong miras oplosan siap edar, 14 galon air mineral, belasan dus minuman berenergi dan sejumlah kantong besar alkohol 90 persen.

“Begitu dicek, benar saja ada aktivitas pembuatan miras oplosan di salah satu rumah di Sirnagalih. Kami langsung amankan seorang pelaku berinisial AS yang tengah membuat miras oplosan. Termasuk barang buktinya,” katanya.

Baca Juga:  Perangkat Tersambar Petir Sebabkan KA Tertahan di Stasiun Karawang

AS, pelaku pembuat dan sekaligus pengedar miras oplosan di Cianjur tersebut kepada polisi mengaku, produksi miras oplosan itu dilakukannya sejak 6 bulan lalu, setelah masa pandemi Corona.

Sebelumnya, produksi minuman haram itu dilakukannya di Jakarta. Namun, karena masa pandemi Covid-19, AS pulang kembali ke Cianjur dan memproduksi, sekaligus mengedarkannya ke sejumlah warung jamu.

Baca Juga:  Bongkar Minimarket, Pria Asal Tebing Tinggi Ditangkap

“Dijual ke warung jamu, tetapi ada juga yang pesan lewat whatapp,” katanya.

Akibat perbuatannya, AS yang memproduksi miras oplosan itu dijerat pasal 204 KUHP, tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang, yang sanksi hukumannya 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur nomor 12 tahun 2013, tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta. (Red)