JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menilai pembahasan RUU Minuman Beralkohol (Minol) di DPR RI merupakan sesuatu hal yang baik karena dapat menekan penyebaran dan penjualan bebas minuman keras.
Anggota DPRD Jabar Fraksi PKS, Haru Sundharu mengarakan sebelum RUU Minol ini dibahas di DPR RI, Kota Bandung telah menerapkan pengaturan dalam pendistribusian miras. Dia mendukung jika aturan terkait minol diatur didalam Undang-Undang.
“Sebelum pembahasan RUU ini bergulir, Kota Bandung sudah lebih dulu menerapkan pembatasan terhadap miras melalui Perda, dan saya jelas mendukung jika peraturan ini diundang-undangkan,” kata Haru di Bandung, Sabtu (14/11/2020).
Ketua DPW Partai PKS Jabar ini menjelaskan, pengaturan dan pembatasan terhadap minuman beralkohol memang harus dilakukan mengingat berbagai dampak buruk yang ditimbulkan.
“Pembatasan untuk minol ini memang harus dilakukan selain karena banyak dampak negatifnya jika disalah gunakan, pada saat di Bandung diatur pun seluruh pemuka agama tidak ada yang membenarkan penggunaan alkohol secara bebas untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Haru mengungkapkan, jika RUU ini dibuat untuk membatasi penyebaran minol, masyarakat akan terus mendukung pemerintah.
“Kalau RUU ini untuk membatasi bukan untuk melegalkan saya dan masyarakat pun pasti sepakat untuk mendukung RUU ini,” tutupnya. (Rnu)