Konflik Terus Berlanjut, Ketua Kadin Jabar Versi Musprovlub 2020 Belum Bisa Ngantor

JABARNEWS | BANDUNG – Pasca dilantik beberapa waktu lalu, Ketua Kadin Jawa Barat, Cucu Sutara belum bisa ngantor di Graha Kadin Jabar. Pasalnya, Ketua Kadin Jabar 2019-2024, Tatan Pria Sujana masih bertahan di kantor tersebut dengan alasan menunggu putusan pengadilan.

Sebelumnya, Tantan dilengserkan lewat Musyawarah Provinsi Luarbiasa (Musprovlub) Purwakarta, 10-11 September 2020. Tidak terima, Tantan ajukan gugatan hukum dan sedang dalam proses pengadilan.

Baca Juga:  Dirjen PPMD Serukan Komitmen Untuk Tuntaskan Mandat UU Desa

“Alasannya, dia menunggu putusan pengadilan. Yang sidangnya akan berlangsung beberapa hari ke depan, 23 November 2020,” kata Cucu saat di Bandung, Sabtu (14/11/2020).

Lanjut Cucu, Tantan menggugat Musprovlub 2020 yang diselenggarakan di Hotel Plaza Purwakarta itu. Tantan menganggap musprovlub tersebut tidak sah.

Namun, menurut Cucu, ada dua hal yang seharusnya dijadikan pertimbangan Tatan sebelum kukuh dengan tuntutannya yakni, SK itu produk hukum dan AD/ART.

Baca Juga:  Soal Kabar Dedi Mulyadi Mundur, Ini Respon Golkar Purwakarta

“Pertama, pandangan kita, yang namanya SK kan, juga produk hukum. Yang kedua, yang namanya organisasi kan juga diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kadin lahir juga dari UU No.1 tahun 1987 dan AD ART nya juga disahkan oleh Keppres No 17/2010. Itukan juga produk hukum, harus dihargai dan harus ditaati juga,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tak Sesuai Kebutuhan, Lulusan SMK Sumbang 18,7 Persen Pengangguran di Jawa Barat

Kendati demikian, Cucu berusaha semaksimal mungkin, mencoba untuk bernegosiasi, bermusyawarah dengan pihak Tantan.

Namun, lanjut Cucu sangat menghormati proses hukum. Dikarenakan hak seseorang, hak warga negara, dimata hukum sama.

“Saya juga sama. Menegakkan hak saya. Yang sudah dapat legalitas. Legal formalnya sudah dapat. Sudah ada SK, sudah dilantik, begitulah kira-kira,” pungkasnya. (Rnu)