Kadin Jabar Kubu Tatan Minta Cucu Taati Proses Hukum yang Masih Bergulir

JABARNEWS | BANDUNG – Konflik internal di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat hingga saat ini belum selesai. Pasca pelantikan Cucu Sutara jadi Ketua Kadin Jabar pada Kamis (22/10/2020), sampai saat ini belum bisa melakukan aktivitas mengantor karena terhalang kubu Tantan.

Kendati demikian, Cucu tetap akan melakukan kompromi-kompromi, sambil tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang telah diamanatkan kepadanya.

Menanggapi keluh kesah Cucu Sutara, Ketua Kadin Jabar terpilih versi Musprov Cirebon, Tatan Pria Sujana menegaskan bahwa dirinyalah Ketua Kadin yang sah sesuai legitimasi hasil Musprov dan berhak melaksanakan program kerjanya sampai selesai.

“Kita pengurus Kadin Jabar hasil Musprov sah legitimit harus melaksanakan program kerja dengan baik,” tegas Tatan saat dihubungi Jabarnews.com.

Baca Juga:  Lapas Kelas II B Ciamis Terapkan Akses Layanan Berbasis Digitalisasi

Dihubungi secara terpisah, Humas Kadin Jabar, Yus Hermansyah mengatakan bahwa mestinya Cucu sebagai warga negara yang baik mentaati proses hukum yang lagi bergulir gugatan di PN Bandung. Tak hanya itu, bahkan dia menyebut Musprovlub di Purwakarta inskonstitusional.

“Datang dan ikuti proses persidangan, jangan merasa benar sendiri, mari kita uji siapa yang benar, karena proses musprovlub di Purwakarta inskontitusional, 38 orang terdiri dari kadin kota/kabupaten, anggota luar biasa lagi digugat termasuk Kadin Indonesia, ketua pelaksana Musprovlub dan Cucu Sutara,” kata Yus.

Baca Juga:  Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Wali Kota Bandung: Perangi Narkoba dari Keluarga!

Dia menjelaskan, jika merujuk pada anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) pasal 26, kalaupun terjadi Musprovlub yang benar, mestinya calon yang berhak dipilih adalah Rudi Rakian atau Boris yang berkompetisi di Musprov Cirebon.

“Saudara Cucu Sutara sebelumnya Wakil Ketua OKK di kepengurusan Tatan Pria Sujana yang mestinya membuat kondusif Kadin Jabar, bukan mengkudeta,” jelasnya.

Terkait permasalahan Gedung Kadin Jabar, Yus menjelaskan bahwa kubu Tantan masih memiliki hak untuk menempati gedung tersebut untuk menjalankan program kerja sampai tahun 2024.

“Untuk Gedung Kadin menurut Tatan, kita dari awal sudah membuat program kerja jangka pendek tahunan maupun untuk program kerja sampai tahun 2024, dan ini lagi berjalan. Gedung Kadin Jabar milik pelaku usaha dan masih banyak program kerja yang harus dilaksanakan untuk dunia usaha,” jelasnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Matangkan Listrik Tenaga Angin di Garut Selatan

Yus menegaskan bahwa kubu Tatan Pria Sujana Kadin Jabar Musprov Cirebon, akan menghormati proses hukum. Jika PN Bandung mengeluarkan hasil bahwa kubu Cucu yang sah jadi Ketua Kadin Jabar, kubu Tantan meninggalkan Gedung Kadin Jabar.

“Apabila mereka yang dinyatakan benar kita legowo akan keluar dari Gedung Kadin, tapi sebaliknya kalau kita yang dinyatakan benar mereka juga harus mentaati, kita tunggu hasil keputusan PN Bandung,” tutupnya. (Rnu)