Waduh, Separuh Penduduk Cimahi Tak Punya Akta Kelahiran

JABARNEWS | CIMAHI – Hampir setengah penduduk di Kota Cimahi belum memiliki akta kelahiran. Dari total penduduk Cimahi sebanyak 555.966 jiwa, warga yang sudah memiliki akta kelahiran baru 305.341 jiwa.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, tercatat ada 250.625 jiwa atau 45,8 persen penduduk yang belum memiliki akta kelahiran. Data itu merupakan data Oktober 2020.

“Ada 305.341 jiwa atau 54.92 persen dari total penduduk 555.966 jiwa yang sudah memiliki akte kelahiran,” kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Cimahi Rosi Desrita, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:  Polisi Cimahi Bekuk Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM

Dari data tersebut, terang dia, kebanyakan penduduk yang belum memiliki akta kelahiran adalah warga lanjut usia (lansia). “Mungkin sebenarnya punya akta kelahiran, tapi datanya enggak ke-input dulunya,” ucapnya.

Capaian kepemilikan akta kelahiran, kata Rosi, lebih tinggi terlihat pada anak usia 0-18 tahun. Tercatat sudah 91,9 persen yang sudah memiliki akta kelahiran, dari total sekitar 166 ribu anak usia 0-18 tahun di Cimahi.

Rosi meminta masyarakat dari semua jenjang usia yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya. Soalnya, akta kelahiran sangat penting untuk pemenuhan hak penduduk, dan bermanfaat untuk banyak hal.

Baca Juga:  Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Hengky Kurniawan: Hiduplah Bahagia, Tak Boleh Mati Karena Hilang Sehelai Daun

Manfaat akta kelahiran, di antaranya, sebagai wujud pengakuan negara atas status individu, perdata, dan kewarganegaraan seseorang. Kemudian sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, semisal ijazah.

Ada pula manfaat lainnya seperti masuk sekolah TK/PAUD hingga perguguran tinggi, syarat melamar pekerjaan, dan berbagai manfaat lainnya. “Jadi yang belum punya, silahkan didaftarkan. Terutama bayi yang baru lahir,” imbuh Rosi.

Baca Juga:  USB YPKP Berpartisipasi Ikut Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI-POLRI

Dia menerangkan, pelayanan pembuatan akta kelahiran sendiri bisa didaftarkan melalui nomor WhatsApp yang sudah disiapkan Disdukcapil Cimahi. Ada tiga nomor khusus Whatsapp yang sudah disiapkan.

Untuk warga Kecamatan Cimahi Selatan bisa mendaftarkan melalui nomor 081223890805, warga Kecamatan Cimahi Utara melalui nomor 081223890775, serta warga Kecamatan Cimahi Tengah melalui nomor 081223890774.

“Tidak menerima telepon, hanya pesan saja untuk pengiriman berkasnya. Nanti kalau sudah bebers diinformasikan dan harus bawa bukti fisik persyaratannya,” terang Rosi. (Yoy)